BERITA BOGOR – Tumpang tindih kepemilikan tanah, dugaan adanya sertifikat tanah atas nama orang lain, ahli waris mengklaim belum pernah menjual tanah yang masih berstatus girik.
Tanah kosong yang dimiliki ahli waris Aan Saharudin, anak dari almarhum Husen Alkarim, menyatakan belum pernah menjual tanah yang masih berstatus girik. Melalui kuasa warisnya, Nia Kurniati, pihak keluarga mengajukan permohonan kepada ATR-BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan pengukuran tanahnya yang terletak di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.
Pihak ATR-BPN Kabupaten Bogor yang mengabulkan permohonan tersebut pun melakukan pengukuran tanah pada Selasa (21/09/2020), yang dihadiri keluarga ahli waris, dan didampingi oleh organisasi masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
Nia Kurniati menyampaikan bahwa pihak ATR-BPN Kabupaten Bogor telah melakukan pengukuran tanah atas permintaan ahli waris. “Tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan, bahkan data yang kami miliki atau alas hak masih atas nama ahli waris,” katanya.
Menurut keterangannya, hal ini dilakukan karena ada muncul surat sertifikat atas nama orang lain. “Dari mana dasar pembuatan sertifikat itu?, Sementara ahli waris belum pernah menjual tanah itu,” imbuhnya.
Dirinya berharap kepemilikan tanah tersebut secara syah dapat kembali kepada yang berhak, setelah pembuktian dan data yang dimiliki oleh ahli waris “Memang ada cerita bahwa keluarga ahli waris sempat berhutang kepada keluarganya, selaku ponakan dari Husen Alkarim, sebesar Rp300 ribu sebanyak tiga kali peminjaman. Sehingga total pinjaman menjadi Rp900 ribu. Tapi belum pernah terjadi jual beli,” ungkapnya. (“arf/red)