BERITA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (29/11/2019).
Dengan ditetapkannya persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
APBD Kabupaten Bogor Tahun 2020 sebesar Rp7,074 triliun.
APBD Kabupaten Bogor Rp7,074 triliun ini naik dari angka yang diajukan sebelumnya. Pada rancangan awal APBD tahun anggaran 2020, belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp6, 978 triliun. “Dari hasil pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp96,062, atau naik 1, 38 persen. Sehingga total belanja daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp7,074 triliun,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurutnya, kenaikan belanja daerah ini diprioritaskan pada belanja kebutuhan bidang kesehatan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik. Peningkatan belanja daerah tersebut dikontribusikan oleh kenaikan belanja tidak langsung diperuntukan insentif pemungutan pajak daerah seiring dengan kenaikan target pajak daerah, hibah daerah, dan penyesuaian pada komponen bantuan keuangan.
Alokasi belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp3, 374 triliun, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp3,377 triliun, bertambah sebesar Rp2,165 miliar, atau naik 0,06 persen. Belanja langsung yang semula Rp3,603 triliun milyar, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp3,697 triliun, bertambah sebesar Rp93,897 miliar, atau naik 2, 61 persen.
Bupati mengatakan, mencermati alokasi pada komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung, maka dapat disampaikan bahwa komponen belanja langsung pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan belanja tidak langsung, dengan proporsi belanja langsung sebesar 52,27 persen, sedangkan belanja tidak langsung sebesar 47, 73 persen dari total belanja daerah. “Apabila ditinjau dari sifat belanjanya, proporsi belanja publik yang semula mencapai 70, 81 persen dari total belanja daerah, setelah pembahasan mengalami peningkatan sehingga proporsi belanja publik menjadi 71, 15 persen,” jelasnya.
Ade Yasin juga memerintahkan seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna mempercepat pelaksanaan program. “Kepada seluruh perangkat daerah, saya perintahkan untuk segera mepersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan khususnya yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, sesuai ketentuan perundang-undangan,” pintanya. (als)