DRAMAGA – Pihak kepolisian akan
menindak tegas lintah darat berkedok bank keliling yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Direktur
Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadailan Bogor Raya, Sugeng
Teguh Santoso, Selasa (15/1/2013)
mengatakan, tindakan menyita rumah warga sebagaimana dilakukan oleh bank
keliling itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Kesepakatan
yang telah dibuat antara si peminjam dengan bank keliling yang
sejatinya memiliki izin usaha koperasi, harus batal demi hukum.
“Bank
Keliling itu tak punya izin perbankan. Dalam regulasi perbankan tidak
dibenarkan adanya bunga di atas 6 persen. Dan jika mereka tetap
melakukan penyitaan, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan.
Polisi harus usut itu,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Dramaga AKP Pahyuni menegaskan, akan menindak tegas setiap orang yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di wilayahnya, termasuk lintah darat berkedok bank keliling yang kini sudah dinilai cukup meresahkan, khususnya meresahkan warga RT 05/RW 02, Kampung Pabuaran Kaum, Gang Pesantren Darut Tafsir, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
“Kami tidak menutup diri terhadap segala bentuk gangguan yang terjadi di wilayah kami. Jika itu sudah dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, kami akan tindak, kami akan pidanakan,” kata AKP Pahyuni kepada PAKAR, di Dramaga, Selasa (15/1).
Kapolsek mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait bank keliling yang menyita rumah salah seorang warga yang tidak mampu membayar utang karena membengkak dari Rp20 juta menjadi Rp35 juta dalam enam bulan.
Kapolsek menegaskan, tindakan bank keliling yang menyita rumah warga itu, telah melanggar hukum dan bisa dikenakan tindak pidana kekerasan. “Jika sudah begitu, maka pelakunya akan kita jerat dengan pasal pemerasan,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak lintah darat itu. “Kita akan cari tahu, jika sudah berlebihan maka kita siap memfasilitasi sesuai dengan tupoksi kita,” katanya.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Bagian Perekonimian, Arman Jaya meminta agar warga melaporkan jika ada yang menawarkan pinjaman lunak secara tidak resmi. “Pemkab sudah melarang praktik rentenir, bahkan kami sudah meminta agar setiap praktik bank ke masyarakat langsung, harus ada izin camat,” ujar Arman, Selasa (15/1/2013).
Arman menegaskan, bank yang tidak jelas dan dianggap ilegal harus melaporkan kegiatannya ke camat setempat, sebelum melakukan aktifitas. Dia menegaskan, Pak Bupati dengan tegas melarang praktik rentenir, karena pemkab sudah meyediakan perbankan daerah yang bisa membantu masyarakat, yakni PDPK maupun bank yang legal lainnya.
“Secara lisan kami sudah sampaikan kepada semua pihak kecamatan, agar melarang adanya praktik rentenir. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat terlilit utang dengan bunga selangit,” pungkasnya. (sun)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com