Walikota Bogor Bima Arya Minta Pejabat Pemkot Bogor Laporkan Harta Kekayaan.
Guna mengantisipasi kasus korupsi dilingkup Pemkot Bogor, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta kepada seluruh pejabat eselon dua dan tiga untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya meminta kepada pejabat eselon dua sebagaimana yang sudah diamanatkan undang-undang, untuk segera memberikan LHKPN ke KPK. Saya dengan pak wakil akan mengawalinya lebih dulu,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).
Lebih lanjut Bima mengatakan, pihaknya akan memberikan jangka waktu 2 minggu bagi para pejabat untuk memberikan laporan kekayaan tersebut. “Saya juga akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali kota agar pejabat eselon tiga juga bisa diwajibkan untuk membuat LHKPN,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Bima, kami juga akan menyusun pakta integritas, dimana salah satu poinnya mengatakan bila ada salah satu pejabat Kota Bogor menjadi tersangka korupsi, maka yang bersangkutan akan segera dipecat dari pekerjaannya. “Poin ini sengaja dibuat agar menjadi peringatan keras bagi mereka supaya tidak terlibat kasus korupsi,” tutupnya. (red)
Artikel Terkait :
4 Perda Kota Bogor Disahkan, Pemkot Bogor Gali Potensi Wilayah
Bima Arya Teruskan Aspirasi Warga Terdampak Double Track Kepada Kemenhub
Bima Arya Sambut Kepala Daerah Penerima Penghargaan Natamukti 2019
Bima Arya Ajak Tingkatkan PAD
Rencana Aksi Bogor sebagai Kota Toleransi dan Ramah HAM
Bima Arya Bahas Literasi Digital
Bima Arya Setuju Gagasan Aturan Khusus Jadebotabek
Bima Arya Paparkan Pengendalian Tembakau Pada APCAT