BERITA BOGOR – Derasnya kritik membuat Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso akan memecat 100 pegawai karena terindikasi sebagai bagian dari jaringan mafia beras. Hal ini terjadi, ditengah Bulog sedang berusaha memberantas para mafia yang telah merusak citra perusahaan dan tata kelola komoditas beras nasional.
Dirut Bulog Budi Waseso akan memecat 100 pegawai karena terindikasi sebagai bagian dari jaringan mafia beras. (CNN Indonesia).
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso bakal memecat 100 pegawai perusahaan yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan mafia beras. Pemecatan merupakan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja perusahaan ke depan. “Apakah benar Pak Budi Waseso akan memecat 100 karyawan Bulog? Potensinya, iya,” tutur Buwas, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (25/6/2020).
Budi Waseso mengatakan potensi pemecatan 100 pegawai ini berasal dari temuan di internal perusahaan. Hasilnya, ada indikator kinerja yang tidak sesuai. Selain itu, 100 pegawai ini juga diduga melakukan perbuatan yang terindikasi dengan jaringan mafia beras. Namun, dalam keterangannya itu, Dirut Bulog belum mengelaborasi lebih rinci soal dugaan persekongkolan pegawai Bulog dengan mafia beras tersebut. Begitu pula dengan jaringan mafia yang bekerja sama dengan pegawai perusahaan. “Orang-orang yang sudah sulit diubah. Berpikirnya sudah luar biasa, justru ini bagian dari mafia itu yang ada di internal Bulog,” jelasnya.
Saat ini, perusahaan masih melakukan evaluasi mendalam. Bahkan, evaluasi juga turut melibatkan pihak eksternal perusahaan, yaitu Kepolisian (Polri). “Saya sedang minta bantuan kajian hukum dari Polri mengenai permasalahan ini, jadi saya minta menganalisa karena ini memang harus. Ini bukan berarti saya galak, bukan,” terang dia.
Budi Waseso berharap bila pemecatan benar-benar dilakukan, hal ini bisa menjadi solusi bagi perbaikan kinerja Bulog ke depan. Sebab, bila dipertahankan, ia khawatir 100 pegawai ini justru terus membebani perusahaan. Kendati begitu, Budi Waseso menyatakan bakal terus mereformasi tata kelola perusahaan. Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan kinerja Bulog ke depan. “Sekarang perusahaan ini terbebani oleh manusia-manusia yang seperti itu, tapi tidak seluruhnya. Justru yang kecil ini harus kita bersihkan karena kalau tidak menular jadi penyakit menular,” pungkasnya, dilansir cnn-indonesia.
Video Conference Presiden
Presiden Joko Widodo meminta agar bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat dipercepat pendistribusiannya. Presiden juga menyadari kendala utama dalam percepatan pendistribusian bansos adalah birokrasi yang berbelit-belit.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pembuka rapat kabinet terbatas lewat video Conference pada Selasa 19 Mei 2020.
Selain itu Presiden mengingatkan ada sejumlah lembaga yang memantau untuk mencegah adanya korupsi dana bantuan sosial. Jokowi mengintruksikan untuk sejumlah pihak untuk minta pendampingan KPK dan sejumlah lembaga terkait. “Untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” kata Presiden.
Presiden meminta jajarannya untuk membuat aturan penyaluran bansos sesimpel dan sesederhana mungkin, namun tetap akuntabel. Kalau pun nantinya ada oknum yang mencoba korupsi dengan memanfaatkan celah, maka penegak hukum bisa turun tangan. “Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel. Yang paling penting bagaimana mempermudah pelaksanaan itu di lapangan,” kata Presiden, dilansir kompastv.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Untuk diketahui, aturan soal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.
Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (*/als)
sumber cnn-indonesia / kompas-tv