SALAM RAMADHAN 1437 HIJRIYAH
Informasi yang perlu diketahui hukum Islam, apabila terlambat melaksanakan berbuka puasa.
Terlambat dalam berbuka puasa karena sedang dalam perjalanan adalah boleh sepanjang tidak ada makanan dan minuman yang dibawa dan tidak mendatangkan mudharat.
Dari Sahl bin Sa’ad ra. bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka segera berbuka. ”(HR.Bukhari dan Muslim)
Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA
Direktur Pascasarjana IAIN Sumatera Utara