Pedoman Badan Usaha Milik Desa
Desa
atau nama lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat.
Berdasarkan
asal usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Subtansi UU ini
menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complicace
scenario) dalam konteks Pembangunaan Nasional di tingkat Desa.
Selanjutnya
pasal 213 ayat (1-3) Undang-Undang di atas menyatakan bhwa “Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan Kebutuhan Dan Potensi
Desa”. Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan
Perundang-undangan, ini bagian penting dan tidak terpisahkan dari
keaslian otonomi desa. sementara itu, peraturan di bawahnya yang
mengatur tentang itu di atur lebih lanjut melalui peraturan Pemerintah,
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Desa yang bersangkutan.
Sejalan
dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, elah banyak Pemerintah Kabupaten menginisiasi pembentukan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Peraturan Daerah Kabupaten yang
bersangkutan, hal ini didasrakan atas kebutuhan dan potensi desa,
sebagai upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat.
Dengan
demikian Badan Usaha Milik Desa dibangun atas Prakarsa (inisiasi)
masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip Kooperatif,
Partisipatif dan Emansipatif (user-owend, user-benefited,and
user-controlled), dengan mekanisme member-base dan self-help. karena
itu, pengelolannya harus dilakukan secara perofesional kooperatif,dan
mandiri.
BUMDes
sebagai usaha desa dimaksudkan guna menampung seluruh kegiatan
peningkatan pendapatan Masyarakat,baik yang berkembang menurut adat
istiadat/budaya setempat,maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat dari program/peroyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
Tujuan
BUMDES
Tujuan BUMDes untuk mendorong berkembangnya
kegiatan perekonomian masyarakat Desa; meningkatakan Kerativitas dan
peluang usaha ekonomi peroduktif (berwirausaha) anggota masyarakat
desa/kelurahan yang berpenghasilan rendah; dan mendorong berkembangnya
usaha mikro sector informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi
masyarakat di desa/kelurahan yang terbebas pengaruh pelapas
uang/rentenir.
Peran
BUMDes dalam pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dapat dilihat dua
hal, yakni sebagai sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan
pendapatan,rata-rata investasi yang diserap oleh usaha mikro bukanlah
usaha yang bersifat padat modal; dan sebagai media pengembangan jiwa
kewirausahaan dan potensi usaha mikro milik masyarakat desa yang
peroduktif; pemberdayaan usaha mikro secara langsung akan mendorong
pengembangan potensi usaha. Peningkatan produktivitas dan pendapatan
yang pada giliranya akan meningkatanya kemakmuran dan kesejahtraan para
pengusaha mikro di desa.
Secara
garis besar,strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui
BUMDes dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi
pengembangan usaha mikro di Desa,yang mencakup asapek regulasi dan
perlindungan usaha.dengan demikian usaha mikro di desa diharapkan mamapu
tumbuh dan berkembang secara sitimatuk,mandiri,dan berkelanjutan;
menciptakan system penjaminan (guarantee financial system) untuk
mendukung kegiatanekonomi peroduktif usaha mikro; menata dan memperkuat
lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauan layanan keuangan bagi
usaha mikro dan kecil secara cepat,tepat mudah dan sistimatis.
Langkah-langkah
strategis tersebut, harus segera dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan
program, dengan tetap mengedepankan pada perlunya kerjasama antara
pelaku di daerah. Hal ini mengingat bahwa kunci keberhasilan
pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, pada berfungsinya
kerjasama dan kemitraan antara pelaku usaha dalam BUMDes secara adil dan
Proporsional.
Pemberdayaan
usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, mempunyai sasaran
terlayaninya masyarakat di desa /kelurahan dalam mengembangkan usaha
ekonomi produktif; dan tersedianya perekonomian masyarakat desa dalam
menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai potensi desa dan kebutuhan
masyarakatnya.
Landasan Hukum
1. Pasal 213 Unadang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa.
2. Pasal 78,79,80,dan 81 Peraturan Pemerintah Nomr 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor :24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Desa
5. Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2012 tentang pemebentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ
perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat.
Landasan
Filosofis
1. Perwujudan peningkatan pelayanan publik yang pengembsngsn
usaha Mikro berdasarkan kebutuhan Masyarakat dan Potensi Desa untuk
Kesejahtraan bersama.
2. Pengembangan sarana penciptaan lapangan Kerja dan media Pemberdayaan Ekonomi Kerakyataan.
3. Pengembangan wahana dalam perkuatan basis pajak dan retrebusi guna meningkatkan pendapatan asli Desa.
Landasan Kelembagaan
1. Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-perogram pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Sebagian lembaga perekonomian masyarakat desa yang didirikan atas dasar inisiasi dan Kearifan lokal.
3. Sebagai Instrumen peningkatan pendapatan desa dan Masyarakat.
Pendirian BUMDes
Tata – cara Pendirian BUMDes
1. Pendirian BUMDes berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Diatur berdasarkan Peraturan Desa.
3. Satu Desa hanya ada satu BUMDes.
4.
BUMDes dapat didirikan dalam bentuk usaha bersama (UB) atau bentuk
lainya.tetapi bukan Koperasi,PT,Badan Usaha Milik Daerah,CV,UD atau
lembaga Keuangan (BPR)
Tahapan
Pendirian BUMDesPemerintahan Desa dan Masyarakat bersepakat mendirikan
BUMDes.Pendirian BUMDes bersumber dari perorangan atau kelompok
masyarakat harus di bahas di dalam Rembug Desa/Musyawarah Desa,beberapa
langkah dalam persiapan pendirian BUMDes, yakni melakukan Rembug
Desa/Musyawarah Desa guna membuat kesepakatan Pendirian BUMDes;
melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap peroduk (barang
dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDes; menyusun AD/ART; mengajukan
Legalisasi Badan Hukum ke notaris untuk memperoleh Pengesahan.(pp.No.72
Th.2005 tentang Desa pasal 78 Ayat 3)
Pengelolaan
BUMDes
BUMDes harus dikelola secara perofesional dan mandiri
sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk
mengelolanya dengan prinsip pengelolaan sebagai berikut :
1.
Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu
melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup
usahanya.
2.
Partisipatif, Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus bersedia
secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan konstribusi yang
dapat mendorong kemajuan uasah BUMDes .
3. Emansipatif, Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes, harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama .
4.
Transparansi, Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan
masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap laoisan masyarakat
dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel, Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrative.
6. Substainabel, Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Organisasai Badan Usaha Milik Desa
Penasehat atau Komisaris adalah Kepala Desa
Pelaksana Operasional terdiri dari :
1. Manajer
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Karyawan
5. Kepala/Ketua Unit Usaha
Monitoring
dan Evaluasi
Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diperlukan
pengawasan ,selain dilaksanakan oleh Komisaris dapat ditambaha juda
unsure Pemerintah Kabupaten, karena Pemerintah Kabupaten juga berperan
untuk memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa
Monitoring
dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan Badan
Usaha Milik Desa secara baik. Evaluasi dilakukan pertriwulan atau
sewaktu – waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam pelaksanaan Pengelolaan harus ada pertanggunjawaban dari pengurus yang
Yang
harus diajukan setiap akhir periode tahun anggaran , pengelola wajib
menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum
musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemem
masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur (pengurus )organinsasi
BUMDes; Laporan pertanggungjawaban, antara lain memuat
Laporan
Kinerja Pengelola selama satu periode/Tahunan, Kinerja Usaha yang
menyangkut realisasi kegiatan usaha ,upaya pengembangan, indikator
keberhasilan, Laporan keuangan termasuk Rencana pembagian laba usaha
Rencana – rencana Pengembangan Usaha yang belum terleasasi.
Permodalan
BUMDes dapat diperoleh dari Pemerintahan desa, kekayaan Desa yang
dipisahkan; Tabungan Masyarakat; Bantuan Pemerintah ,Pemerintah Provinsi
dan /atau Pemeeintah Daerah; Pinjaman, yang dapat berasal dari lrmbaga
Keuangan; dan Kerja sama usaha dengan pihak lain.
Pengembangan
Usaha Jasa Jenis Usaha dan Pengembangan BUMDes meliputi Usaha Jasa;
Usaha Penyaluran Sembilan Bahan Pokok; Usaha Perdagangan; Usaha Industri
kecil dan Rumah Tangga
Petunjuk
Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) ini dijadikan
pedoman dalam Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes )
sebagai upaya dalam peningkatan pemberdayaan usaha ekonomi masyrakat di
perdesaan .
Kepala
09/12/2013