BERITA BOGOR – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yamg telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, ditentang keras oleh kaum buruh di Jawa Barat.
Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh yang berasal dari 15 serikat buruh di Jawa Barat. Sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Gedung Sate. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga ditutup selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Dalam aksi unjuk rasa ribuan buruh yamg tumpah di Jalan Diponegori Bandung, Senin (02/12/2019), menyesalkan dicabutnya PP 78 tahun 2015, karena dinilai telah merugikan kaum buruh. Ribuan buruh juga menolak PP 78 tahun 2018.
“Buruh meminta Gubernur Jawa Barat untuk membuat Surat Edaran ke setiap wali kota dan bupati terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta dicabutnya PP 78 tahun 2015 yang merugikan kaum buruh. Tolak PP 78 tahun 2018, dan itu harus di cabut,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, kepada wartawan.
Menurutnya, dalam SK yang telah ditertibkan pada tanggal 1 Desember, terdapat poin yang mengganjal di poin 7 Huruf D. “Hanya satu poin yang minta kami hapuskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019. Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. (*/red) foto jpnn