BERITA BOGOR – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Serentak se Kabupaten Bogor pada tahun kedua, dilaksanakan Minggu (20/06/2021).
Salah satunya diselenggarakan di Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid SE.MSi., pun meninjau langsung pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan pemilihan RW 01 Desa Karang Tengah berlangsung tertib, demokratis, dan aman menerapkan protokol kesehatan.
Terdapat dua calon, Empu Saputra dan Encep Maulana. “Encep Maulana meraih 233 suara, dan Empu Saputra meraih 140 suara, dari jumlah pemilih sebanyak 433 dengan 6 suara tidak sah,” ucap Ketua Panitia Pemilihan RW 01, H.Asep Gozali.
Terpisah, empat calon RW 04 Desa Karang Tengah yang maju dalam pemilihan periode ini, meliputi Aep Saepudin meraih 154 suara, Hasan meraih 16 suara, Edo Suparjo meraih 102 suara, Dedi meraih 76 suara, dan suara tidak sah sebanyak 12 suara.
“Warga yang memiliki hak pilih cukup antusias menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pemilihan RW 04 Desa Karang Tengah yang berlangsung demokratis, aman, tertib dan lancar,” ujar Ketua Panitia Pemilihan RW 04, Muhrim.
Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid SE.MSi., mengatakan setelah melakukan peninjauan langsung pelaksanaan pemilihan RW dan RT di Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng menyampaikan apresiasi Kepada Pihak Pemerintah Desa dan Panitia Penyelenggara yang telah merealisasikan kegiatan inisiasinya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada Ketua RW terpilih dengan kepengurusannya sebagai ujung tombak untuk lebih bersinergi dengan program pemerintah, maupun program – program Pemdes dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” harapnya, saat dihubungi.
Ia menekankan pada situasi dan kondisi terkini pandemi Covid 19, perlu dijadikan perhatian bersama akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus, dan juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah desa, RW, RT dan warga masyarakat.
Sementara, Ketua Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS), Iman Sukarya, menyampaikan pandangannya kedepan untuk terwujudnya Lembaga Kemasyarakatan Tingkat RW dan RT yang lebih siap dalam melayani kepentingan warga. Yakni, dalam pemilihan tidak memilih Ketua RW dan RT semata, melainkan pemilihan calon pengurus juga dalam satu paket struktural melalui musyawarah mufakat. ‘
“Jadi, warga tidak hanya memilih Ketua RW seperti Pilpres atau Pileg, melainkan melalui musyawarah mufakat yang disertai pemaparan visi dan misi,” jelas Iman Sukarya.
Kedepannya, kata Iman Sukarya mengatakan, diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pembentukan dan pemilihan RW dan RT serta tugas pokok dan fungsi dalam ruang lingkupnya. “Ketua maupun Pengurus RW dan RT juga tidak boleh berpolitik atau menjadi anggota partai politik supaya pelayanan kepada warganya secara murni tanpa kepentingan kelompok atau golongan,” tegasnya.
Ia menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa peningkatan kapasitas Pengurus RW dan RT perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Bogor. “Ini penting dalam rangka mewujudkan Masyarakat Kabupaten Bogor yang berkualitas dan handal dalam pelayanan masyarakat,” tutupnya. (bili)