
Check Point akses masuk Pasar Cisarua
BERITA BOGOR – Berbagai upaya terus dilakukan guna melawan dan memutus mata rantai penyebaran corona virus desease (Covid-19). Hal ini disampaikan oleh Camat Cisarua, Deni Humaedi As.,S.Ip.,MM., Jum’at (8/5/2020)
Pelaksanaan peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cisarua terus digiatkan selama Pandemi Covid-19. “Kita juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kepala Desa tertanggal 6 Mei 2020 tentang PSBB, termasuk melakukan musyawarah dengan pengelola Pasar Tohaga serta menyosialisasikan melalui surat pemberitahuan kepada para pedagang pasar maupun pertokoan di wilayah Kecamatan Cisarua tentang pemberlakuan jam operasional pukul 04.00 sampai 13.00 WIB,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Deni Humaedi, sebelumnya pihak Muspika dan jajaran serta potensi di wilayah Kecamatan Cisarua juga telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang protokoler kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, social distancing hingga phisical distancing.
“Didepan Pasar Cisarua, terdapat Check Point PSBB yang melibatkan pihak Kepolisian, Koramil, Satpol PP, TAGANA, PMI, Pramuka, dan Linmas Desa. Kita masih temukan adanya warga masyarakat yang belum menatuhi protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pengendara sepeda motor, mobil maupun pejalan kaki. Mereka kita imbau ditempat, dan kita ajak untuk bersama – sama melawan Covid-19,” imbuhnya.
Terpisah, Yudi (44), warga Cisarua berharap dengan pemberlakuan PSBB dapat segera memutus mata rantai penyebaran virus corona, sehingga situasi dan kondisi kembali berjalan normal dan ekonomi lancar. “Saya setuju ajakan Pak Camat untuk bersama – sama kita lawan Covid-19,” ujar pria yang memiliki dua orang anak ini. (goy)