BERITA BOGOR – Keberadaan toko modern di pelosok – pelosok kampung yang ada di 40 Kecamatan dianggap telah menghambat perkembangan usaha kecil masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor didesak untuk pro rakyat dan persaingan tidak sehat.
Central Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (CGMPB) kembali menggelar aksi kedua di kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor, Selasa (10/9/2019).
“Pemerintah Kabupaten Bogor harus pro rakyat dan konsisten menegakkan Perda No.11 Tahun 2012 dan Perbup No.63 Tahun 2017, serta segera melakukan langkah – langkah semestinya,” sebagaimana kutipan rilis CGMPB.
CGMPB juga mengungkapkan data BPS bahwa tercatat lebih dari 1000 toko modern bertebaran di 40 Kecamatan yang secara tidak langsung menghambat berkembangnya usaha rakyat kecil dibidang ekonomi dan perdagangan.
Pihaknya juga mendesak DPMPTSP, Disperdagin dan Satpol PP segera melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban. Pasalnya, dengan keberadaan toko modern telah terjadi persaingan tidak sehat, ancaman monopoli perdagangan yang meruntuhkan usaha kecil masyarakat pedesaan yang ada di 40 Kecamatan. (als)