BERITA BOGOR – Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor berharap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II dan Tingkat I, serta Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dapat mendukung peningkatan ketahanan pangan.
Dinas Distanhorbun Kabupaten Bogor akan mengajukan beberapa program kerja.
Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa progam peningkatan produktivitas pertanian, holtikultura dan perkebunan demi ketahana pangan Kabupaten Bogor du saat pandemi wabah virus corona (Covid 19).
Menurutnya, dengan teknologi dan ilmu ppengetahua akan meningkatkan produksi pertanian, holtikultura dan perkebunan walaupun luas area sawah tidak bertambah bahkan cenderung berkurang. Pihaknya akan mengupayakan ketersediaan pupuk, pengontrilan hama, cukupnya debit air dan lainnya hingga prodiktivitas pertanian, holtikulturan dan perkebunan ada peningkatan.
Selain kopi, kata Siti Nuriyanti, komoditi unggulan lain dari Kabupaten Bogor yaitu porang, buah manggis, cengkeh, beras, ubi jalar hingga tanaman hias dimana beberapa komoditi tersebut sudah diekspor ke Negara Singapura, Tiongkok, Jepang dan negara Benua Asia lainnya. “Luas kebun kopi, porang, ubi jalar dan manggis terus bertambah hingga dengan subsidi bibitnya Kabupaten Bogor bisa meningkatkan jumlah ekspor komoditi diatas,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan selain dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II dan Tingkat I, upaya peningkatan ketahanan pangan diatas juga dibantu Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Distanhorbun terutama gabungan kelompok petani (Gapoktan) mendapatkan alokasi anggaran mulai dari bibit, pupuk, jalan produksi, alat atau mesin pertanian, balai karantina tanaman hingga pembangunan insfrastruktur perairannya. Selain itu, dari segi penyuluh pertanian juga ada tambahan personil yang dilakukan oleh Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Alokasi anggaran
Pada Tahun 2021 Pemprov Jawa Barat mengalokasi anggaran sebesar Rp 53,7 miliar untuk pembangunan jalan ruas Cigudeg – Kiarasari – Cisangku dengan bantuan anggaran sebesar Rp 28,7 miliar dan ruas jalan Kiarabeha – Pasirmadang – Cileuksa sebesar Rp 25 miliar yang pada awal Tahun 2020 lalu rusak karena bencana alam longsor dan banjir bandang.
Kemudian, bantuan untuk pengembangan kopi robusta dan desa wisata kopi di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari sebesar Rp 2,5 miliar sisanya dan untuk kegiatan TNI membangun desa di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg, Pemprov Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar 385jt.
Lahan menyusut
Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, aturan alih fungsi lahan dibuat lebih longgar. Beleid tersebut merevisi UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Budidaya Berkelanjutan.
Pengamat Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengkritisi longgarnya aturan mengenai alih fungsi lahan. “UU Cipta Kerja lebih longgar, sudah jelas lahan pertanian dalam UU Cipta Kerja akan berkurang lebih cepat,” ujar Dwi saat dilansir Kontan.
Pada pasal 19 ayat 3 UU 22/2019 terdapat syarat untuk alih fungsi lahan. Antara lain adalah dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya Pertanian.
Ketentuan tersebut berganti dengan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional. “Padahal, sebelumnya luas baku lahan sawah berkurang pesat dalam 7 tahun. Berdasarkan BPN, luas baku lahan sawah tahun 2012 8,4 juta hektare (ha), tahun 2019 luas baku lahan sawah itu 7,4 ha. Berkurang 1 juta dalam 7 tahun,” terang Dwi.
Melihat itu Dwi menegaskan bahwa data tersebut merupakan luas baku lahan sawah. Hal itu merupakan lahan sawah yang memiliki sistem irigasi yang baik tapi tak bertahan dari alih fungsi.
Selain peraturan, Dwi juga menerangkan alasan lahan sawah beralih fungsi. Salah satunya adalah masalah kepemilikan yang membuat lahan sawah diwariskan lebih berpotensi dijual karena luasannya yang berkurang. (*/red)