Penyelenggaraan fasilitas karaoke di Hotel M One dianggap menyalahi perijinan hotel, hal ini sempat membuat resah anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Terlebih mencuatnya pernyataan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Baehaki, menyoal keberadaan karaoke tersebut sudah sesuai prosedur. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli, mengaku kecewa atas pernyataan yang dinilai tergesa-gesa tersebut. Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Supriyanto, mengatakan bahwa pernyataan itu jelas-jelas bertentangan dengan program Nongol Babat (Nobat). Menyikapi hal itu, Bupati Bogor segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, namun Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor berhalangan hadir dikarenakan sakit, dan diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Selasa, (4/10/2011). “Dalam Rakor, Bupati Rachmat Yasin mendesak kepada dinas terkait untuk menerbitkan surat teguran sesuai mekanisme yang berlaku, dan melakukan kajian ulang terhadap permasalahan ini” jelas Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, TB. Luthfi Syam, kepada wartawan. Dia mengatakan, permasalahan sebenarnya adalah telah terjadi perpindahan pengelolaan fasilitas karaoke yang ada di hotel M One kepada pihak lain, sehingga orientasi bisnis yang semula sesuai dengan perijinan hotel berubah menjadi praktik yang bertentangan dengan program Nobat. (als)