BERITA BOGOR – Pemerintah pusat menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan di Bodebek. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindak lanjuti intruksi tersebut melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Proporsional dimulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, 20 daerah di Jawa Barat wajib menerapkan PSBB Proporsional. hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
“Empat kriteria yang disepakati adalah, Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.”
“Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.”
“Kriteria Keempat yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.”
(pun) foto ilustrasi