
Bencana alam di Sukajaya (1/1) lalu
BERITA BOGOR – Fenomena Alam berupa terjadinya hujan deras yang disertai angin kencang sudah diprediksi sejak jauh hari, mengenai akibat bencana ekologis, yaitu banjir bandang dan tanah ongsor.
Solusi terbaik adalah pemulihan kawasan alami. (FK3I Jabar)
Alih fungsi lahan di akibatkan oleh aktifitas pertambangan olah tanah tidak pada tempatnya serta sedimentasi tinggi di daerah aliran sungai (DAS) dan sekitar memicu terjadinya bencana alam. Hal ini disampaikan Dedi Kurniawan selaku Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020)
Menurutnya, alih fungsi lahan serapan di wilayah hutan Perhutani maupun wilayah Konservasi dan sekitar wilayah aliran sungai menjadi penyebab bencana. Faktor penanganan sampah yang tidak benar pada DAS dan sekitarnya pun menjadi salah satu penyebab yang tak terbantahkan. “Selain itu, tata kelola kawasan baik pemukiman maupun pembangunan infrastruktur yang telah banyak menghilangkan kawasan hutan karena tidak jelasnya lahan pengganti hutan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, kebijakan pemerintah daerah dan pusat faktanya belum mampu mengatur tata kelola yang baik dan benar sehingga mengakibatkan bencana tersebut terjadi. Hal ini akibat pemerintah tidak mempersiapkan skenario mitigasi kebencanaan serta tidak mengindahkan kaidah – kaidah lingkungan dalam rangka pembangunan baik di pusat maupun daerah.
“RPJMD pusat dan Daerah, kami melihat tidak nampak secara signifikan kepedulian terhadap lingkungan serta kenyamanan sebagai hak warga negara. Maka dari itu FK3I Jawa Barat memandang kejadian bencana ekologi tersebut akibat kelalaian dan pembiaran pemerintah. Sehingga, pemerintah bertanggung jawab dalam penanganan dan pemulihan kawasan kawasan genting ekologi,” ucapnya.
Kalangan aktifis lingkungan mengkhawatirkan bencana akan kembali terjadi semakin besar jika upaya – upaya pemerintah dilakukan hanya pada saat penanganan atau pendekatan infeastruktur. “Tuntutan kami adalah penanganan perbaikan dan pemulihan harus segera dilakukan dan masuk dalam RPJMD di pemerintah daerah dan pusat.Serta melakukan evaluasi bangunan – bangunan yang melanggar, termasuk perubahan kawasan yang beralih fungsi. (als)