BERITA BOGOR – Lembaga Konservasi jangan memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan mengorbankan satwa titipan. KLHK diminta tegas melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Hal ini dirilis oleh Forum Komunikasi Kader Konservasi Indoneaia (FK3I) Jawa Barat. Ketua FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan, mengungkap sejak tanggal 17 Maret 2020, setelah ditetapkannya Keputusan Pemerintah untuk menutup lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan orang termasuk diantaranya Kebun Binatang, Taman Satwa dan tempat Wisata, mulai menuai keluhan para Pengelola Lembaga Konservasi.
“Diantaranya, Taman Satwa Cikembulan dan Kebun Binatang Bandung. Informasi yang beredar di media sosial dan infografis mengungkap hal itu, ” ungkapnya, Selasa (5/5/2020)
Dirinya menjelaskan, Para pengelola Berbadan Hukum, yang dalam Bahasa Kehutanan disebut Lembaga Konservasi sebagai Ruang Edukasi, Penyelamatan, Pengawetan, Pengembangbiakan dan Atraksi tersebut sebagai Lembaga yang Ditunjuk Negara Untuk Mengurus Jenis Satwa Dilindungi dan Tidak dilindungi sebagai Satwa Titipan.
Menurutnya sejumlah pengelola yang mengeluh itu dinilai sebagai upaya ‘Picik’ dari oknum pengelola Lembaga Konservasi. Pandemi yang Mewabah ini memang melanda Dunia sehingga Bantuan dari negara lain terhadap Pelestarian Satwa yang berada di Lembaga Konservasi jelas berkurang dan mungkin nyaris tidak dapat membantu pendanaan.
“Komersialisasi yang dilakukan, seperti tiket masuk dan hal – hal lain yang menjadikan keuntungan oknum Lembaga Konservasi, semenjak ditutup, menjadikan penghasilan besar mereka yang tidak ada kabar beredar keluhan lembaga konservasi Taman Satwa Cikembulan yang Kesulitan Biaya Pakan Dan Gaji Pegawai,” ujarnya.
Kemudian, kata Dedi, Info Kebun Binatang Bandung yang akan Memotong atau membunuh Rusa untuk Pakan Satwa lain adalah Tindakan Cengeng yang menyalahi aturan. “Perlu diketahui bahwa seluruh Satwa yang ada di Lembaga Konservasi adalah Milik Negara dan bersifat Titipan, Jadi, jika Lembaga tersebut melakukan cara diluar aturan yang ada maka mereka melanggar regulasi yang dikeluarkan KLHK,” katanya.
FK3I Jawa Barat mendesak KLHK melalui Upt BBKSDA JABAR perlu segera mengevaluasi manajerial Lembaga Konservasi dan mendata Hewan Titipan yang ada di Lembaga Konservasi. “Lembaga Konservasi harus transparan melaporkan secara rutin segala aktifitas yang berhubungan dengan alur masuk keuangan sebelum Pandemic Covid-19 terjadi. Karena, Lembaga Konservasi tersebut mempunyai Badan Hukum. Dan, KLHK dapat melakukan Kajian agar Jangan Terpancing dengan keluhan cengeng Lembaga Konservasi tersebut. Kita Manusia Dirumah Saja, maka Satwa Liar Harus Di Hutan Saja,” desaknya. (red)