BERITA BOGOR – Kawasan Hutan Jawa Barat yang kondisinya sudah rusak memicu desakan kepada Pemerintah Pusat untuk segera melakukan Program Rehabilitasi Kawasan Hutan Negara yang dikelola Perum Perhutani dan sebagian kecil di Kawasan Konservasi (Kawasan Konservasi yang dimungkinkan dilakukan Rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku).
PEMULIHAN HUTAN HARUS DIDASARKAN DENGAN NIAT IBADAH BUKAN PEKERJAAN
Ketua PB FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan menjelaskan Program tersebut didanai APBN melalui Dirjen DAS HL dan khusus Jawa barat diturunkan melalui UPT BPDAS HL Citanduy Cimanuk dan BPDAS Citarum Ciiwung. Anggaran yang sangat besar tersebut bertujuan untuk memulihkan Kawasan Hutan agar kembali berfungsi dengan baik.Sejak 2017 sampai 2019 Jawa Barat telah menerima Bantuan tersebut dengan Pelaksana Perum Perhutani, BBKSDA dan Pihak Ketiga.
Menurutnya, sejauh ini manfaat langsung terhadap pemulihan kawasan tersebut belum Nampak dan terasa, hal yang sangat wajar karena Pohon sebagai Penyangga Kehidupan akan berfungsi ketika mereka tumbuh besar selama bertahun tahun, jauh berbeda dengan mudahnya perusakan, hanya beberapa menit mesin gergaji dapat merusak dan menumbangkan Pohon.
“Namun yang Kami soroti bukan masalah keterlanjuran kebijakan yang mengakibatkan kerusakan hutan tetapi terkait harapan pemulihan kawasan hutan yang rusak berjalan dengan baik. Berkaitan dengan hal terebut FK3I JABAR mengadakan Diskusi Publik dengan Tema Indikasi Keberhasilan Program RHL di Jawa Barat, 8 Januari 2020, yang dihadiri AJI Bandung, Walhi Jawa Barat dan Komunitas Gelap Nyawang juga menghadirkan ADM Perum Perhutani,Namun sayangnya 2 UPT BPDAS HL tidak hadir,” katanya.
PEMULIHAN HUTAN HARUS DIDASARKAN DENGAN NIAT IBADAH BUKAN PEKERJAAN”
Dari hasil diskusi tersebut kami mendapat beberapa informasi dasar terkait Program tersebut dimana Program tersebut Belum sepenuhnya dirasakan dan berhasil dengan baik karena beberapa Faktor. Diantaranya Faktor Cuaca Yang Tidak Menentu, Luasan Kawasan Yang ekplisit ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK, Jenis Bibit dan Kualitas Bibit yang banyak juga tidak sesuai dan yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk turut menjaga merawat dan mengawasi Tanaman tersebut.ada 3 pola Program dalam penanaman pertama P0 yaitu Penanaman, P1 Perawatan Tahun Kedua dan P2 Perawatan Tahun ke Tiga. Kegiatan diawasi oleh Pengawas Eksternal bertugas Pengawasan dan Penilaian yang dilakukan Unwim dan IPB juga untuk P0 oleh perusahaan atau Konsultan.
“Dari bacaan Tersebut Penting Kiranya Kami FK3I berdiskusi di sesi Kedua dengan KLHK melalui Dirjen DAS HL dan UPT BPDAS Citanduy Cimanuk serta BPDAS Citarum Ciliwung terkait Program tersebut.Dana besar dengan Anggaran Rakyat ini jangan sampai sia sia dan Menjadi Permainan Proyek.
Dirinya mengatakan Pendekatan Sosial terhadap Masyarakat sekitar Kawasan penting diutamakan jika Program Rehabilitasi ingin berhasil.Pendekatan Sosial tersebut pun harus intensif di damping Ahli ahli di bidang Pemberdayaan Masyarakat khusus Perlindungan kawaan, bukan pemanfaatan kawasan saja.inilah yang tidak terjadi sehingga masih melihat program terus dipaksakan dalam rangka penyerapan anggaran dan selayaknya lokasi RHL sebaiknya dipetakan tidak hanya melalui Citra Satelit akan tetapi potret lokasi seutuhnya,” katanya.
Hasil diskusi itu sepakat dengan Rehabilitasi, Tapi Rehabilitasi jangan berbasis Proyek tetapi berbasis Kesadaran semua pihak,dan kami meminta Pemerintah, Pelaksana, serta Pengawas tidak bersekongkol dengan memberikan Penilaian persentase yang dibuat buat dan harsil pengawasan harus menjadi data public sehingga masyrakat umum dapat memberikan penilaian keberhasilan program.
“Dari Diskusi awal Pelaksana Banyak mengeluhkan regulasi Pusat,Pemerintah daerah terlihat kurang aktif dan terkesan bukan kewajiban mereka,namun pelaksana juga pun harus mempunyai nilai nilai kerelawanan jangan sampai pelaksan tingkat bawah melakukan kecurangan. Intinya Pemrintah bertanggung jawab dalam rangka memulihkan kawasan hutan dan lingkungan. Namun, segala Tanggung Jawab Pemrintah dimulai pendanaan dan kebijakan harus mengedepankan prinsip kepentingan masyarakat dan lingkungan dan Publik wajib mengetahui segala rencana aktifitas pembangunan hutan agar dapat turut serta mengawasi dan mengawal serta turut membantu pemulihan kawasan tersebut,” ujarnya.
Tahun 2010 Program masih terus berjalan dan Kami FK3I bersama jaringan Masyarakat serta Lembaga Pegiat Lain akan terus mengawal dan mengawasi Program RHL baik keberhasilan Tahun 2017 -2019 maupun program 2020 yang sudah dipastikan akan dilaksanakan kembali. (red)