BERITA BOGOR – Setelah keluarnya ijin Pertambangan Emas di Papandayan Informasi berkembang di Masyarakat.beberapa Asumsi dan Kekhawatiran dikeluhkan. Hal mendasar yang dikeluhkan adalah dampak dari Diekploitasinya Wilayah Hutan Menjadi areal Pertambangan.
FK3I Soroti Luas Areal WKP Tambang ANTAM Gunung Papandayan
Hal ini diungkapkan oleh Dedi Kurniawan selaku Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Rabu (25/6/2020) “Ya, memang ijin sudah keluat tapi ketertutupan PT ANTAM menjadikan adanya indikasi Luasan Tambang tidak sesuai dengan perijinan yang diberikan,” ungkapnya.
Untuk itu, FK3I JABAR meminta KLHK dan Dinas ESDM Jawa Barat melakukan pengecekan lokasi area pertambangan yang saat ini sedang melakukan Land Clearing. Dimana Hak pengelola ijin melakukan hal tesebut berada dalam.kawasan.
Menurutnya, Indikasi keluarnya aktifitas diluar WKP dapat dimaklumi karena pemegang ijin tidak memberikan Peta WKP sesuai ijin. Sehingga, perlu ada penandaan batas WKP jangan sampai luasan WKP melebihi Ijin yang ada. “Kita tau semua Peta Kawasan Hutan tersebut berbatasan dengan kawasan areal garapan Warga, Kawasan konservasi sehingga penting PT ANTAM wajib memberikan Data Fakta Areal WKP yang dimiliki. Kemudian hal lain adalah mitigasi bencana dan Penggantian lahan kawasan hutan yang sampai saat ini belum terbuka,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, FK3I Jawa Barat juga menuntut KLHK , PERHUTANI dan ESDM untuk melakukan Pengawasan Luas Areal.WKP, Sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta.memberikan pemahaman keuntungan adanya pertambangan tersebut, mendesak pihak PT ANTAM untuk terbuka jika ada pihak yang ingin mengetahui Aktifitas kerja pertambangan. (als)