BERITA BOGOR – Adanya galian yang diduga ilegal di wilayah Desa Kadumanggu telah di limpahkan oleh pihak Kecamatan Babakan Madang kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. Laporan ini dikabarkan telah dibahas.
Aktifitas galian di di duga ilegal.
Laporan Pol PP Kecamatan Babakan Madang Kepada Satpol PP Kabupaten Bogor tentang adanya aktifitas galian yang diduga ilegal di Desa Kadumanggu dikabarkan telah dibahas.
Saat dikonfirmasi beberapa awak media melalui selular, Kamis (1/4), Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, hingga berita ini dimuat, belum memberikan tanggapan. Setelah ditelusuri, diperoleh kabar terkait adanya pembahasan laporan tersebut.
“Sudah dibahas di bidang penegakan perda, pastilah akan ditindak tapi terkait waktunya kan ada kepala bidang penegakan, langsung aja, beliau baru menjabatnya. Tapi, jangan bilang infonya dari saya ya,” ungkap pegawai Satpol PP Kabupaten Bogor yang enggan ditulis identitasnya, Senin (5/4/2021) siang.
Sebelumnya, Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang, Aus Firdaus menjelaskan bahwa galian di Desa Kadumanggu sudah di lakukan beberapa peneguran..
Dirinya mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babakan Madang, saat dikonfirmasi awak media mengaku sudah melaporkan adanya aktifitas galian di wilayah Desa Kadumanggu kepada tingkat Kabupaten Bogor.
“Kami sudah melakukan teguran 1,2,3 dan kemarin sudah kami kirim kembali ke Satpol PP kabupaten,” katanya, dilansir dari Bogor Update, Kamis (1/4) kemarin.
Pantauan awak media, Galian ini diketahui beroperasi malam hari dengan hilir mudik kendaraan truck. Di Jalan raya Kadumanggu pun aktifitas itu meninggalkan jejak tanah galian yang berceceran yang dapat membahayakan pengguna jalan saat hujan dan berdebu disaat terik matahari. (als)