BERITA BOGOR – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor hingga Lrbaran. KMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan malam takbir, panduan khotbah dan sholat Idul Fitri 1414 Hijriyah saat kondisi terkini pandemi Covid-19.
Surat edaran imbauan yang beredar pula di media sosial tersebut ditandatangani di Cibinong, 25 Ramadhan 1441 Hijriyah, 18 Mei 2020 Masehi, oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH. Berikut kutipan imbauan :
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, untuk menjaga kekhusyuan ibadah di hari raya Idul Fitri 01 Syawal 1441 H., dengan ini MUI Kabupaten Bogor menghimbau kepada para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya untuk:
1. Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan ketentuan:
a. Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah;
b. Khutbah Idul Fitri dilaksanakan hanya apabila jama’ah berjumlah 4 (empat) orang atau lebih, satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum;
c. Apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari 4 (empat) orang, maka Khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat Khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan Shalat, bukan kewajiban.
2. Di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang (data dapat diakses di website http://covid-19.bogorkab.go.id), pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Satgas Covid-19 tingkat desa dan tingkat RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah.
b. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk setempat;
c. Disarankan untuk lansia dan anak-anak untuk tetap berada di rumah;
d. Dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing);
e. Setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker;
f. Menyediakan tempat dan alat untuk cuci tangan di lokasi shalat berjamaah;
g. Mempersingkat pelaksanaan Khutbah Idul Fitri;
h. Tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan;
3. Tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt, umat Islam dihimbau untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan membaca Takbir, Tasbih, Tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilaksanakan di masjid/mushalla, maka Takbiran tidak dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang (lebih dari lima orang);
4. Untuk sementara waktu tidak pulang kampung (mudik), silaturahim secara fisik, berziarah kubur, halal bi halal, berkumpul bersama dan aktivitas lain yang melibatkan kerumunan orang, hingga kondisi darurat Covid-19 berakhir;
5. Mengoptimalkan Satgas Covid-19 di unit terkecil masyarakat (RT) dengan tetap melakukan koordinasi kepada pihak berwenang (desa/kelurahan). Dan pihak masyarakat pun harus bahu membahu mendukung optimalisasi tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.
6. Senantiasa memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga dengan pola hidup sehat dan bersih
7. Senantiasa memelihara kesehatan ruhani di hari raya Idul Fitri sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt dengan memperbanyak dzikir, do’a, mendawamkan wudhu dan amalan sunnah lainnya. Serta Senantiasa memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga dengan pola hidup sehat dan bersih. (*/red)