BERITA BOGOR – Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bogor guna melaksanakan prosedur keselamatan penyebaran COVID-19 di Bumi Tegar Beriman.
Selebaran dan spanduk pemberitahuan jam operasional pusat perbelanjaan tersebar di setiap pasar rakyat hingga pasar modern dan pusat perbelanjaan lainnya. “Setiap hari saya mah belanjanya pagi – pagi ke pasar, Jadi tidak masalah bagi saya, asalkan jangan warung eceran kecil saja yang dilarang,” kata Talisa, Ibu Rumah Tangga, saat berbelanja di Pasar Babakan Madang, Rabu (01/04/2020) pagi.
Dihari yang sama juga terlihat Muspika Kecamatan Babakan Madang secara bersama – sama mengumumkan langsung kepada masyarakat dan pedagang di Pasar Babakan Madang.
Ketentuan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahan Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah Kabupaten Bogor.
Menyusul, Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 710/782/2020 tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Perkulakan/Grosir, Toko/Swalayan/Minimarket, Toko Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional di Kabupaten Bogor, yang mengatur tentang jam operasional setiap hari mulai Pukul 04:00 WIB sampai Pukul 12:00 WIB.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 11 April 2020 atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan prosedur keselamatan untuk menghindari dari penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Bogor. (dian)