BERITA BOGOR – Pengusaha jasa wisata maupun masyarakat diminta disiplin dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pelanggar di kawasan Puncak Bogor pun di tindak tegas aparat gabungan.
Divisi Pengamanan Gugus Tugas Covid-19 mendapatkan laporan bahwa banyak restauran dan rumah makan di Kawasan Puncak ramai pengunjung. Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor sudah menindak tegas.
Kabid Dalops Satpol PP Ruslan menghimbau agar pihak restauran dan rumah makan tidak menyediakan bangku hingga mereka hanya melayani untuk program take away atau dibawa pulang. Pihaknya masih menunggu aparat data tempat jasa wisata yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan, Selasa (26/5/2020) siang.
“Kalo masih menunggu arahan dari Gugus Tugas untuk kedepannya apakah masih akan melakukan tindakan di sejumlah kecamatan lainnya atau tidak. Sebab, PSBB berakhir tanggal 26 Mei ini. Jadi kita imbau agar semua pihak baik pengusaha jasa wisata maupun masyarakat disiplin dalam menerapkan aturan PSBB,” ucapnya saat dihubungi Berita Bogor.
Sementara, Kordinator Divisi Pengamanan, Dace Supriadi, mengatakan sejumlah rumah makan maupun restauran yang nekat tetap melayani pembeli untuk makan di tempat. “Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga restauran mendapatkan peringatan. Bahkan, ada restauran yang disegel dengan garis Satpol PP,” katanya kepada wartawan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor ini juga menjelaskan, apabila restauran maupun rumah makan yang hari ini terap membandel, maka jajarannya tidak segan menyegel tempat usaha tersebut dan mensidangkan mereka dengan tindak pidana ringan. (goy/red)