BERITA BOGOR – Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor berbenah diri.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Trini Syahminan, mengimbau kepada masyarakat, ketika akan membuat dokumen kependudukan jangan menggunakan jasa calo atau jasa kolektif kepengurusan berkas. “Lebih baik mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukannya dengan datang ke kantor dinas ataupun UPT terdekat.
Dirinya juga menyarankan, masyarakat dapat mendaftar melalui SMS Gateaway, setelah mendapatkan nomor pendaftaran silahkan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Lalu, tukarkan nomor pendaftaran tersebut dibagian informasi untuk mendapatkan nomor antrian. Kemudian menunggu giliran nomor anda dipanggil oleh petugas. Setelah itu, dilakukan verifikasi berkas, entry data untuk selanjutnya dilakukan pencetakan dan penerbitan akta kelahiran
“Bagi kepengurusan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari kerja, maka pelaporan kelahirannya akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu,” jelas Trini Syahminan. (kik)
Informasi Penting
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor