Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor secara bertahap mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wiilayah Perkotaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam peninjauan lapangan, Kasie Perencanaan Ruang, Erik Mohamar, ST mengatakan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. “Saat ini sedang digalakan di 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Tajurhalang, Sukaraja, Citeureup, Gunung Putri dan Cileungsi,” katanya, Kamis (10/3/2016).
Diharapkan titik-titik lokasi yang ditunjuk atau akan ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masing-masing Kecamatan dapat mewujudkan kebutuhan RTH sesuai ketentuan yang nantinya secara fungsi dan pemanfaatannya tidak dapat dialihfungsikan ke kegiatan lain, kecuali hanya untuk penunjang daripada Ruang Terbuka Hijau. (Dwitama)