GUNUNGPUTRI – Paguyuban Kades Desak Pengesahan UU Pemdes.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendesak Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pemerintahan desa.
Para Kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa se- Gunung Putri ini mengingatkan bahwa RUU itu nantinya akan mengatur masa jabatan kades yang diperbolehkan mencalonkan diri sebanyak tiga periode, secara berturut-turut.
Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Gunung Putri, Agus Suherman mengaku telah mendengar informasi bahwa DPR serta Pemerintah Pusat akan segera mengesahkan RUU menjadi UU tentang Pemerintah Desa.
“Bagi kami, sebagai kades tentunya menyambut baik hal itu jika memang nantinya UU itu sudah disahkan. Sehingga, Kades bisa memimpin selama 3 periode di suatu desanya,” kata Agus Suherman, Selasa (19/11).
Menurut dia, Kades dipilih oleh rakyat, semuanya tergantung kepada rakyat, dan tentunya rakyat menilai kinerja kades itu sendiri. Akan tetapi, sebagai Kades yang tergabung dalam paguyuban sepatutnya meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk segera mengesahkan UU itu.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Asep Sentana mengatakan, sebaiknya para kades bersabar menunggu disahkannnya UU tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Pusat dan DPR-RI memang perlu bersegera mengesahkan UU itu agar tidak menjadi bola liar di masyarakat serta para Kades itu sendiri. Sebenarnya, lanjut Asep, jika UU tersebut telah disahkan nantinya, Kades akan menerima gaji setiap bulan melalui anggaran APBN. (red/pakar)