CARINGIN – Isi berita yang tidak sesuai dengan fakta atau tidak sesuai
dengan pernyataan yang dilontarkan dari narasumber sering menuai permasalahan,
dan bisa berdampak provokasi.
Bahkan belakangan ini tidak sedikit banyak koran
yang di somasi. Salahsatunya yang
menimpa Ipan Supandi, Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Caringin yang kecewa atas
pemberitaan dirinya.
berita Kades Pancawati Kesal Terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin yang dinilai
Kurang Aspiratif dalam mendengarkan suara masyarakatnya. Padahal, menurut Ipan,
dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu kepada siapapu
termasuk kepada wartawan yang berinisial Ad dan DS.
Edisi Senin 19 Maret 2012, karena isi beritanya seolah-olah memprovokasi,”
ujarnya, saat ditemui di kantor Kecamatan Caringin, (19/3) Kemarin.
Kejadian ini bermula saat acara perayaan panen raya Desa Pancawati yang
dihadiri tokoh nasional Anas Urbaningrum yang menyedot perhatian masyarakat dan
para wartawan. Dalam kesempatan itu, Ipan menyampaikan beberapa keluhan para
petani dan warga setempat, diantaranya infrastruktur dan akses jalan yang
rusak. Namun, dia secara tegas mengatakan tidak pernah mengeluarkan kalimat
tudingan – tudingan yang diarahkan kepada Bupati Bogor.
terhadap pembangunan infrastruktur di desanya dihadapan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum pada hari Sabtu (17/03) lalu. Dengan pemberitaan itu
membuat dirinya merasa dizholimi, karena terlalu menyudutkannya dan tidak
pernah merasa berkata demikian.
akan cari kedua wartawan itu, ini sudah menyangkut masalah pribadi,”
tegasnya. Selain itu, Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kecamatan Caringin ini pun akan menempuh langkah somasi dan jalur hukum,
setelah melayangkan hak jawab atas permberitan tersebut.
Sementara itu, Camat Caringin Yudi Santosa, menjelaskan, apabila Kepala Desa
Pancawati melayangkan keberatan ataupun somasi itu hak sebagai sumber, selama
ini perhatian pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah cukup baik. Hal itu
terbukti, dengan adanya program perbaikan infrastruktur di desa itu yang
mencapai 4,2 milyar rupiah,” jelasnya.
Perwakilan Kabupaten Bogor menjelaskan selama permasalahan itu sudah berbentuk
karya pers (tulisan berita), maka tidak bisa langsung dipidanakan (KUHP), akan
tetapi harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diproses pidananya.
pencemaran nama baik. Dia menambahkan pihak PWI Kabupaten Bogor belum bisa
memberikan sangsi sebelum adanya keputusan dari pihak pengadilan yang memvonis
penulis berita tersebut dinyatakan bersalah.
dan PWI tidak bisa memberikan sangsi, kecuali dia sudah diputus bersalah oleh
pihak pengadilan terkait pidana,” Piyarso Hadi saat dihubungi Bogor Ekspres,
Selasa (20/3) siang. (Rfs/Als)