BERITA BOGOR – Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan, penetapan tanggap darurat ini akan mempermudah penanganan pascabencana sekaligus permudah pemerintah pusat memberikan bantuan.
“Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah. Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah,” kata Agus seperti dilansir BNPB, Senin (6/1/2020).
Menurutnya dengan diteetapkannya tanggap darurat daerah terkena banjir dan tanah longsor di Jawa Barat mempermudah penyaluran bantuan dan penanganan pascabencana. “Banjir dan longsor di awal 2020 di Jawa Barat membuat pemerintah daerah setempat menetapkan status tanggap darurat,” jelasnya.
Berdasar rekapitulasi BNPB tercatat sebanyak 7 daerah yang telah masuk masa tanggap darurat di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 1-7 Januari 2020. Kabupaten Bekasi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 2-8 Januari 2020. Kabupaten Bandung Barat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 2-8 Januari 2020. Kabupaten Indramaya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 2-8 Januari 2020. Kota Depok menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang pada 1-7 Januari 2020. Kabupaten Karawang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 2-8 Januari 2020. Dan,Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada 2-16 Januari 2020. (*/red)
foto ikustrasi daerah bencana Kabupaten Bogor