Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Bogor terus memaksimalkan layanan Infrastruktur Kunci Pabrik (IKP) bagi para penyedia barang dan jasa peserta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Demikian dijelaskan Kepala Bidang Teknologi Informasi Kardenal saat menerima pendaftaran pemohon IKP di Diskominfo, Gedung Setda Kabupaten Bogor, Jumat (13/1/2012).
“LPSE memiliki dasar hukum berdasar pada Surat Keputusan Bupati No.027/45/KPTS/Per-UU/2011 tentang pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE adalah bagian dari Diskominfo, tujuannya untuk melakukan kegiatan penyediaan barang dan jasa secara elektronik.
Namun untuk menjadi peserta LPSE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, penyedia barang dan jasa diharuskan membuat IKP di Diskominfo”, terang Kardenal.
Kardenal menambahkan, IKP adalah tools atau sarana berupa username, password dan passphrease bagi para penyedia barang dan jasa untuk dapat login dan memilih paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Untuk mendapatkan IKP Para Penyedia Barang / Jasa harus melakukan regristasi dan verivikasi terlebih dahulu Company Profil Perusahaannya secara administratif. (diskominfo)