KECAMATAN
Kedudukan :
Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang masing-masing dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Tugas Pokok :
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang pemerintahan .
Fungsi :
a. | pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ; |
b. | pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; |
c. | pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ; |
d. | pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; |
e. | pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan ; |
f. | pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan ; |
g. | pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya ; |
h. | pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota ; |
i. | penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota . |
Struktur Organisasi Kecamatan :
a. | Camat ; | |
b. | Sekretaris Camat, membawahkan : | |
1. | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; | |
2. | Sub Bagian Keuangan . | |
c. | Seksi Tata Pemerintahan ; | |
d. | Seksi Sosial ; | |
e. | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ; | |
f. | Seksi Ekonomi dan Pembangunan . |
Kota Bogor memiliki 6 Kecamatan :
1. Kecamatan Bogor Utara
2. Kecamatan Bogor Selatan
3. Kecamatan Bogor Timur
4. Kecamatan Bogor Barat
5. Kecamatan Bogor Tengah
6. Kecamatan Tanah Sareal