Sehingga untuk memenuhi kekurangan persyaratan administrasi pertanahan tetsebut, mengharuskan Bappenda Kabupaten Bogor membuka loket pemeriksaan ulang Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) di Kantor BPN. Hal tersebut menyebabkan proses pengelolaan BPHTB masih belum maksimal.
BPN sebagai mitra BAPPENDA Kabupaten Bogor menawarkan sistem yang menawarkan terintegrasi antara BPHTB online dengan sistem penerimaaan berkas Pusdatin BPN. Apabila sistem tersebut terintegrasi tidak perlu lagi di adakannya pemeriksaan secara manual di di BPN. Sistem ini akan otomatis mengunci aplikasi BPN apabila BPHTB atau kewajiban lainnya belum terpenuhi oleh wajib pajak.
Dari hasil audiensi Pusdatin BPN Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada hari Senin, 28 Mei 2018, dalam upaya meningkatkan optialisasi pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bogor, BAPPENDA Kabupaten Bogor setuju untuk mengintegrasikan sistem BPHTB online dengan sistem penerimaan berkas PUSDATIN BPN.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saat ini masih dilakukan tahap awal memproses kerjasama antara BAPPENDA Kabupaten Bogor dengan Pusdatin BPN. (adv)