KEGIATAN BIMBINGAN REHABILITASI SOSIAL
1. Latar BelakangJumlah anak yang termasuk kategori anak jalanan di Kabupaten Bogor cukup banyak, Data yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor Tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah anak jalanan di Kabupaten Bogor ada 254 orang anak. Data tersebut menunjukkan masih banyak anak-anak yang beraktivitas di jalanan dan belum mendapatkan upaya perlindungan yang layak. Hal ini akan berdampak pada besarnya permasalahan yang menyangkut kesejahteraan sosial anak. Jika hal ini tidak segera ditangani tentu akan berakibat ke berbagai aspek seperti meningkatnya tindak kenakalan dan kriminal di masyarakat, sehingga perlu dilakukan tindakan untuk mengatasinya, baik sebelum maupun setelah anak-anak tersebut turun ke jalan. Penanganan anak-anak jalanan ini harus bersifat terpadu, artinya tidak hanya melibatkan anak itu sendiri tetapi juga keluarga, masyarakat dan Instansi terkait lainnya. Dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak-anak tersebut, tugas Pemerintah Kabupaten bogor khususnya Dinas Sosial dalam Bimbingan Rehabilitas Sosial bagi Anak Jalanan adalah mengembangkan metode pembinaan dan kesejahteraan anak dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
2. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Adapun maksud pelaksanaan Bimbingan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Jalanan adalah meningkatkan Harkat, Martabat, menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial anak jalanan, agar mereka mampu dan menyadari bahwa perilaku dirinya selama ini dapat membahayakan dirinya dan membawa pengaruh tidak baik bagi perkembangan di masa yang akan datang. 2. Tujuan Sedangkan tujuan dari kegiatan Bimbingan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Jalanan Tahun 2019 adalah :
3. Hasil yang dicapai
|
KEGIATAN BIMBINGAN REHABILITASI SOSIAL DAN PELATIHAN KETERAMPILAN PIJAT BAGI PENYANDANG DISABILITAS NETRA SE-KABUPATEN BOGOR TAHUN ANGGARAN 2019
1. Latar BelakangData Penyandang Disabilitas saat ini di Kabupaten Bogor berjumlah 2.130 jiwa, diantaranya penyandang Disabilitas Netra berjumlah 859 jiwa namun data tersebut akan terus bertambah sejalan dengan perkembangan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan itu sendiri. oleh karena itu penanganan bagi kaum disabilitas khususnya disabilitas netra , memerlukan upaya-upaya yang terpadu mengingat permasalah yang dialaminya begitu kompleks dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. penyandang disabilitas netra juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, diantaranya adalah berhak memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan yang ada pada mereka.
2. TUJUANTujuan dari kegiatan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Bagi Penyandang Disabilitas ( Pijat Tunan Netra ) se-Kabupaten Bogor. adalah untuk meningkatkan pembinaan kepada para penyandang Tuna Netra, meningkatkan mental, dan kemampuan keterampilan sehingga mereka memperoleh atau mampu menciptakan pekerjaan sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi diri dan keluarga. para penyandang Tuna Netra di Kabupaten Bogor.
3. SASARAN KEGIATANSasaran Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Kegiatan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan Pijat Bagi Penyandang Disabilitas Netra se-Kabupaten Bogor. adalah 20 orang penyandang disabilitas Tuna Netra terdiri dari :
4. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATANKegiatan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Kegiatan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan Pijat Bagi Penyandang Disabilitas Netra se-Kabupaten Bogor.dilaksanakan pada tanggal 22 sd 26 Juli 2019, tempat pelaksanaan di Balai Kesejahteraan Sosial ( BKS ) Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
|
KEGIATAN PELATIHAN TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) MUDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019 1. Latar BelakangKabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki ancaman bencana cukup tinggi, bahkan untuk skala Nasional termasuk 5 Besar wilayah memiliki resiko bencana, Hal ini mengingat faktor Tofografi dan Demografi wilayahnya yang rawan terjadi bencana, curah hujan cukup tinggi kondisi alam yang berbukit, pegunungan dan sungai – sungai cukup panjang. Setiap saat beresiko bencana. Tanah longsor, bencana banjir, angin puting beliung dan pergerakan tanah merupakan kejadian bencana yang kerap kali mengancam penduduk yang tinggal di daerah rawan Bencana Sehubugan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan Kesiap Siagaan dalam penanggulangan Bencana maka dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Taruna Siaga Bencana (TAGANA)Muda Kabupaten Bogor Tahun 2019 sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Orang dari 25 ( dua puluh lima) kecamatan di wilayah kabupaten bogor dan yang lebih di utamakan adalah kecamatan yang belum memiliki tagana.
2. MAKSUD DAN TUJUANMeningkatkan kapasitas kesiap Siagaan Masyarakat sebagai Calon Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Sujuan :
Sasaran kegiatanKegiatan Pelatihan Taruna siaga bencana (TAGANA) muda kabupaten bogor tahun 2019, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dari 25 ( dua puluh lima) kecamatan di wilayah kabupaten bogor dan yang lebih di utamakan adalah kecamatan yang belum memiliki tagana.
Pelatihan taruna siaga bencana (tagana) kabupaten bogor tahun 2019
3. HASIL YANG DICAPAI
|
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TIM REAKSI CEPAT (TRC) PMKS JALANAN MELALUI PENJANGKAUAN DAN PEMULANGAN TAHUN ANGGARAN 2019 1. Latar BelakangKondisi PMKS Jalanan di Kabupaten Bogor populasinya cukup tinggi. Sedangkan Jumlah PMKS di Kabupaten Bogor terdiri diantaranya anak jalanan, anak terlantar, wanita tuna susila dan lain diantaranya. Terlihat dari tahun 2017 sebanyak 1,6juta jiwa jumlah PMKS yang terdata di Kabupaten Bogor terdiri dari 110 Gelandangan, 385 Pengemis, 1.091 Pemulung, 654 anak jalanan dan 873 wanita tuna sosial. Dari data tersebut para PMKS ini kebanyakan datang dari luar Kabupaten Bogor diantaranya dari daerah Cianjur, Sukabumi, Banten dan daerah lainnya. Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor dibentuk dari beberapa unsur petensi sumber kesejahteraan sosial diantaranya TKSK, TAGANA, IPSM, Karang Taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial diharapkan menjadi bagian yang sigap, cepat, tepat dalam penanganan PMKS Jalanan sehingga mampu berperan serta dalam mewujudkan Kabupaten Bogor bebas PMKS Jalanan.
2. MAKSUD DAN TUJUANMaksud dan tujuan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial PMKS Jalanan melalui penjangkauan dan pemulangan adalah : 1. Maksud
2. Tujuan
3. HASIL YANG DICAPAIAdapun hasil yang dicapai dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut diantaranya:
|
KEGIATAN PENGUATAN PENDAMPING SOSIAL BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ( ABK ) SE-KABUPATEN BOGOR TAHUN ANGGARAN 2019
1. Latar BelakangKeberadaan pendamping bagi anak berkebutuhan khusus memiliki makna yang berarti bagi proses perlindungan dan tumbuh kembangnya. Upaya meningkatkan kesejahteraan sosial anak berkebutuhan khusus di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan tetapi juga masyarakat baik melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial dan harus dilakukan secara sinergis di seluruh sektor. Jumlah penyandang disabilitas berdasarkan data di Kabupaten Bogor sebanyak 7.358 jiwa, diantaranya anak berkebutuhan khusus yang tercatat di Dinas Sosial berjumlah 1.026 jiwa namun data tersebut akan terus bertambah sejalan dengan perkembangan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan itu sendiri.
2. TUJUANTujuan dari kegiatan Penguatan Pendamping Sosial Bagi Anak Berkebutuhan Khusus se-Kabupaten Bogor. adalah untuk meningkatkan pembinaan kepada para pendamping Anak Berkebutuhan Khusus dan meningkatkan Pengetahuan serta Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Bogor. 1. SASARAN KEGIATANSasaran Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Kegiatan Penguatan Pendamping Sosial Anak Berkebutuhan Khusus se-Kabupaten Bogor. adalah 50 orang Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (Daftar Nama Peserta Terlampir ). 2. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATANKegiatan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Kegiatan Penguatan Pendamping Sosial Anak Berkebutuhan Khusus se-Kabupaten Bogor Dilaksanakan tanggal 29 April s/d 1 Mei 2019, tempat Hotel New Ria Diani Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
3. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
|
KEGIATAN BIMBINGAN SOSIAL BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN BERBASIS MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2019 DI KABUPATEN BOGOR
1. Latar BelakangDinas Sosial Kabupaten Bogor dari kurun waktu tahun 2018 sampai 2019 telah tercatat menangani kasus tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 80 kasus dan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, lansia, dan disabilitas mencapai 60 kasus. Apabila melihat kondisi kekerasan yang terjadi tahun 2019 hampir tiap hari terdapat satu kasus tindak kekerasan yang dalam hal ini menimbulkan kehawatiran bila terjadi pembiaran maka akan terjadi kondisi masalah sosial yang lebih rumit dan komplex. Melihat dari permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial Kabupaten Bogor khususnya bidang Rehabilitasi Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang melaksanakan bimbingan Sosial bagi Korban Tindak Kekerasan Berbasis Masyarakat Tahun 2019 dengan harapan tentunya para peserta dapat memahami apa arti tindak kekerasan dan menambah wawasan menyangkut upaya-upaya yang harus dilakukan dimasyarakat atau lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dilingkungan sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MaksudMaksud diadakannya kegiatan Bimbingan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan Berbasis Masyarakat Tahun 2019 yaitu dengan harapan tentunya para peserta dapat memahami apa arti tindak kekerasan dan menambah wawasan dan menyangkut upaya-upaya yang harus dilakukan dimasyarakat atau lingkungan mencegah terjadinya tindak kekerasan dilingkungan sekitarnya.
2. TujuanTujuan dari Kegiatan Bimbingan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan Berbasis Masyarakat Tahun 2019 adalah :
3. HASIL YANG DICAPAI
|