KOTA BOGOR – Puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah organisasi mengontrog Gedung DPRD di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pengunjuk rasa menuding, sebagian anggota dewan terlibat pada mafia perzinan. Massa juga menganggap, anggota DPRD tidak bertanggungjawab atas tugasnya yang seharusnya mengawasi pemerintah Kota Bogor dalam melakukan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan yang bersih.
Dengan membawa bendera organisasi dan spanduk yang berisikan berbagai kecaman dan tuntutan terhadap anggota DPRD, puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Koruptor (Barak), Komite Pemantau Legislatif Gerakan Anti Koruptor (Kopel-Gerak) dan Perhimpunan Aktivis Mahasiswa Bogor (PAM Bogor) berkumpul dan berorasi di depan pagar Gedung DPRD sekitar pukul 11:30 WIB.
Pengunjuk rasa meminta agar anggota dewan menemui mereka. Namun karena tidak satu pun anggota dewan yang muncul dan menemui para pengunjuk rasa, akhirnya masa pum masuk hingga depan pintu utama gedung DPRD. Sesampainya di depan pintu, massa dihadang puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang telah bersiaga mengamankan jalannya aksi. Hingga akhirnya massa yang berusaha menerobos masuk karena tidak ada perwakilan anggota dewan yang muncul terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Walaupun tidak berlangsung lama, aksi dorong-dorongan tersebut nyaris menyulut emosi dari kedua belah pihak.
“Anggota DPRD sudah tidak sesuai dengan fungsinya. Ada beberapa anggota DPRD Kota Bogor yang terlibat sebagai makelar perizinan dan terkesan seperti kelompok mafia perizinan. Selain itu, banyaknya surat perintah perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kota Bogor dan dana aspirasi dari mereka dalam APBD Kota Bogor pun tidak transparan,” hardik koordinator aksi Ferdian Mufti Aziz dalam orasinya.
Oleh sebab itu, lanjut Ferdian, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) massa menuntut pimpinan DPRD Kota Bogor mengklarifikasi secara resmi dan tertulis mengenai hal-hal yang disampaikan demonstrans.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Bogor juga harus melakukan pemeriksaan mengenai surat perintah perjalanan dinas fiktif dan dana aspirasi tersebut,” pungkasnya. Karena tidak ditanggapi,puluhan masa tersbut akhirnya membubarkan diri dan mengancam akan mendatangkan massa lebih besar lagi, (rfs/anglink/als)