Guna menanggulangi masalah kemacetan serta mengurangi masalah transportasi yang ada di kota Bogor, sebanyak 100 peserta dari Dinas Perhubungan Darat mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintahan No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Lalu Lintas Acara yang digekar di Hotel Santika Bogor, Senin (10/10/11) dihadiri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat yang diwakili oleh Sekretaris Diren Perhubungan Darat serta Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat.
Dalam sambutannya Ade mengatakan, melalui kegiatan ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mendengar, melihat, dan memahami lebih dalam mengenai peraturan ini.
“Upaya penanganan masalah transportasi antara lain dilakukan denga mengelola manajemen lalu lintas dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas, operasi penertiban, pengendalian operasional lalu lintas dan pemasangan peralatan Air Traffic Control System (ATCS) yang berfungsi sebagai pengendali arus lalu lintas di enam simpang jalan yang paling rawan kemacetan,” ujar Ade yang mewakili walikota Bogor.
Lebih lanjut Ade menerangkan bahwa penanganan kepadatan lalu lintas juga dilakukan dengan menerapkan sistem shift angkot terhadap 10 trayek dari 23 trayek angkot di Kota Bogor.
Program ini telah berhasil mengurangi jumlah angkot yang beroperasi di jalanan setiap hari sebanyak 627 unit atau 18,37% dari keseluruhan jumlah angkot yang mencapai 3.413. Selain itu, penanganan masalah transportasi juga mendapatkan perhatian dari GTZ (Deutsche Gesellschaft feur Technische Zusammenarbeit)/ Lembaga dari Kementrian Federal Jerman, dengan menetapkan kota Bogor sebagai salah satu lokasi pilot project manajemen transportasi kota secara berkelanjutan melalui program Suistainable Urban Transport Improvement Project (SUTIP) periode 2010-2011.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat yang diwakili Sekretarisnya Hendro menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tentang Lalu Lintas ini merupakan pengganti dari UU No.14 dan merupakan pemecah dari 44 Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.
Diakuinya, bahwa masalah angkutan darat lebih kompleks dibandingkan dengan angkutan lainnya. “Saat ini 65% masyarakat Indonesia bermukim di pulau Jawa, yang menginginkan masalah tertib lalu lintas ini perlu mendapatkan penanganan yang serius.
Hendro pun mengharapkan, dengan telah ditetapkannya peraturan ini, upaya untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka untuk menjamin keamanan serta ketertiban kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat terwujud. (chris)
Sumber : Kota Bogor 11/10/2011