BERITA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Buntut kisruhnya pembuatan E-KTP sejak tahun 2012 silam berbuntut panjang, bukan hanya adanya E-KTP yang dicetak ganda melainkan banyaknya penerbitan E-KTP bagi warga yang belum genap berusia 17 tahun yang sudah terlanjur didistribusikan ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bogor tahun ini.
Berkaitan dengan itu, KPK mengungkap modus penyelewengan dalam
pengadaan paket penerapan E-KTP di
Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal.
pengadaan paket penerapan E-KTP di
Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal.
“Ada ketidaksesuaian antara teknologi kartu dan teknologi pada perangkat pembaca E-KTP. Perangkat pembaca E-KTP menggunakan teknologi iris. CPU-nya teknologinya iris, misalnya
teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris
technology, mata, tetapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini
menggunakan finger (jari),” kata Bambang di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris
technology, mata, tetapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini
menggunakan finger (jari),” kata Bambang di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Selebihnya, mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek E-KTP ini, Bambang mengatakan bahwa KPK akan membeberkannya dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan nantinya. “Itu pasti nanti dijawab dalam surat dakwaan, tetapi setidak-tidaknya, menurut kami, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ada dua alat bukti yang ditemukan sehingga PPK (pejabat pembuat komitmen) bisa dinaikkan (jadi tersangka),” kata Bambang.
KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku PPK, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek E-KTP.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa proyek E-KTP telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. Hasilnya, menurut Gamawan, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut. Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkap nilai kerugian negara dalam proyek ini dalam
perhitungan sementara KPK sekitar Rp 1,12 triliun. (red) Editor: Alsabili
perhitungan sementara KPK sekitar Rp 1,12 triliun. (red) Editor: Alsabili