Pemerintah telah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, menyusul Jawa Barat akan kembali menerapkan Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
WEH menyasar di wilayah-wilayah yang saat ini jumlah kasus positif Covid-19 meningkat, salah satunya dilakukan di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya mulai 11 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil.
Sementara, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Pemerintah juga telah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, diantaranya:
• Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,
* Kegiatan belajar mengajar secara daring,
• Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,
* Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,
• Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
• Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
• Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan
Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
(***)