BERITA BOGOR – Sumber Mata Air Ciburial saat ini secara administrasi berada dalam penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Gunung Mas, namun sejak ratusan tahun silam mata air ini merupakan sumber kehidupan dan hayati, secara adat istiadat dan kearifan lokal.
Hal itu untuk menjunjung tinggi hak-hak warga masyarakat atas sumber mata air serta pemanfaatan dan aliran irigasi yang bersumber dari Mata Air Ciburial sebagai implementasi dari pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana pasal 33 ayat 3.
Menurut riwayat nenek buyut warga setempat, sejak pra kemerdekaan Republik Indonesia, secara turun temurun telah menerima wasiat/amanat dari para tokoh agama, tokoh masyarakat para pendahulu.
Wasiat itu untuk menjaga, merawat dan melestarikan serta mempertahankan sumber Mata Air Ciburial untuk diwariskan kepada anak cucu warga masyarakat Tugu pada khususnya, umumnya untuk kemaslahatan umat, karena air adalah sumber kehidupan serta hak dasar umat manusia untuk dijamin oleh para penguasa, para pemimpin, para pemangku kepentingan di dunia.
Berpuluh – puluh tahun, warga masyarakat tugu hidup damai dengan segala keterbatasan ditengah hingar-bingar pertumbuhan, perubahan kawasan puncak dari sebuah kawasan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan destinasi wisata, tidak pernah sekalipun menolak perubahan-perubahan itu, baik secara sosial, budaya, dan perubahan fungsi alam disekitar lingkungan hidup.
Silih bergantinya para pemangku pemerintahan, bergantinya direksi serta administratur PTPN VIII yang ditugaskan senantiasa dapat bersinergi, saling menghormati, menjunjung nilai-nila luhur kemanusiaan, terlebih terhadap ruang lingkup hidup.
Pernah suatu ketika, beberapa tahun kebelakang ada upaya-upaya pihak-pihak pebisnis yang akan menguasai, memanfaatkan sumber Mata Air Ciburial namun dengan arif serta bijaksana para pemangku kepentingan senantiasa berkoordinasi, bermusyawarah dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat juga perwakilan warga masyarakat demi menjaga serta menjunjung hak- hak warga masyarakat atas sumber daya alam diwilayah Tugu dan sekitarnya.
Pada tahun 1992 sumber mata air sempat mengecil, pada saat itu para tokoh agama yang diantaranya yaitu KH. Maduki (Alm), KH. TB. Junaedi (Alm) bersama beberapa tokoh masyarakat dan warga melakukan Tasyakur alam dengan melakukan beberapa ritual keagaman dilokasi Sumber Mata Air Ciburial.
Di tahun yang sama pula, secara swadaya para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat mengoptimalkan cekungan sumber mata air dengan membentengi sekeliling mata air dengan material batu alam, batako, pasir dan semen.
Ketika itu, warga mendirikan mushola kecil dilokasi sumber mata air untuk kemudahan warga beribadah disela memperbaiki aliran air dari sumber Mata Air Ciburial. Mushola tersebut terkadang juga dipergunakan untuk para pekerja perkebunan yang dihari itu bertugas diseputar areal mata air.
Kesaksian mantan Kepala Desa
H. Aripin Azis selaku Mantan Kepala Desa, pada saat mendengar paparan warga masyarakat terkait kondisi sumber mata air yang sudah dikomersialkan juga yang akan di exploitasi melalui program yang masih belum begitu jelas, karena disinyalir ada kejanggalan dari proses serta papan proyek.
Dirinya merasa prihatin dan kecewa atas kondisi pada saat ini menyikapi sumber daya alam yang mulai dijamah oleh pola-pola kapitalis, karena pada jaman beliau memimpin di Desa Tugu Selatan sampai berakhirnya masa pengabdiannya.
Ia menuturkan tidak pernah ada hal-hal negative yang dengan kata lain, hak-hak adat, hak dasar masyarakat menjadi pedoman dalam mengambil sebuah kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan sosial budaya di Tugu Selatan, terkait dengan sumber Mata Air Ciburial pada jaman beliau memimpin sangat dijaga, dirawat beserta aliran irigasinya yang mengalir tak kurang melintasi 12 kampung.
Pada masa itu pihak PTPN VIII, PEMDES Tugu Selatan dan para Tokoh Masyarakat senantiasa bermusyawarah jika ada hal-hal yang tidak biasa, terlebih jika ada kebijakan, program yang melibatkan masyarakat.
H. Rusli Doelbari selaku Mantan Kepala Desa, menuturkan semasa dia menjabat ada pihak-pihak yang meminta akses terhadap sumber Mata Air Ciburial untuk sebuah kepentingan komersial tapi ia menolak karena amanah terakhir dipegang KH. Masduki (Alm), Mendiang Bpk. H.D.Doelbari (Mantan Kepala Desa), Sahi, Alm. Djohar (ADM), KH. TB. Junaedi (Alm), Oib dan beberapa tokoh pada waktu semasa hidupnya punya peran penting terkait sumber Mata Air Ciburial serta tokoh-tokoh yang masih hidup lainnya berpesan kepadanya.
H. Apip Lukman selaku Mantan Kepala Desa, menuturkan hal yang hampir sama, beliau mempertegas bahwa pada saat beliau menjabat tidak ada perencanaan apapun terkait exploitasi sumber mata air ciburial.
Adapun program pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat sedang diupayakan melalui program yang difasilitasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan swadaya masyarakat justru mengalami sedikit kendala dengan beberapa sumber mata air yang berada dikawasan exsclusive yaitu PTPN VIII.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Desa Tugu Selatan menyampaikan statmen pada pertemuan rembug warga tanggal 22 Juni 2021, dalam pemaparannya bahwa sumber mata air adalah hak umat tidak bisa dikuasai secara pribadi atau kelompok, sekalipun sumber mata air tersebut berada dilokasi pribadi/private.
Ia menuturkan, jika dalam kondisi tertentu masyarakat membutuhkan air, umat berhak untuk mengakses sumber air tersebut, dalam kesempatan itu pula beliau
menyampaikan beberapa nama warga yang ditunjuk oleh tokoh masyarakat sebagai ulu-ulu atau pengurus irigasi yaitu Aspin (Alm), Sahi (Alm), Ending, Ujang Gope, Solihin yang dapat menuturkan histori/sejarah Mata Air Ciburial dan aliran irigasinya.
Peraturan Perundang-undangan
Landasan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang sumberdaya air yang dijadukan pedoman warga setempat, adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ( pasal 6,7,8 ).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENHLK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
9. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Sumber: Hasil rembug warga 22 juni 2021 terkait mata air ciburial serta sumber daya alam diwilayah Tugu Puncak Bogor.