BERITA BOGOR – Komite Warga Sentul City (KWSC), Selasa 7 Januari 2020, kembali memenangkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KWSC Desak Sentul City Patuhi Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Salah satunya karena para penggugat tidak memiliki legal standing.
Juru Bicara KWSC, Deni Erliana mengatakan gugatan perlawanan tersebut diajukan oleh dua warga Sentul City dengan mengatasnamakan seluruh warga yang taat bayar BPPL (Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan) untuk melawan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PT Sentul City PT Sukaputra Graha Cemerlang tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekadar mengingatkan bahwa PT Sentul City telah melakukan berbagai manuver hukum untuk melawan warga Sentul City. Hal tersebut juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan menerbitkan izin pengelolaan air minum (SPAM) hingga akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan dinyatakan malaadministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,” ucap Deni Erliana.
Dirinya mengatakan berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan yang baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tersebut, kami, KWSC, meminta. “PT Sentul City agar mematuhi hukum dan menjalankan putusan pengadilan, PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang agar menghentikan intimidasi warga dengan cara memutus saluran air,” tegasnya.
KWSC juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera meminta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City yang belum diserahterimakan, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan peraturan yang telah dibuat sendiri, serta mengelola PSU yang telah diserahterimakan. Pemerintah Kabupaten Bogor agar melaksakan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. (als)