BERITA BOGOR – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bogor kasus perceraian masih tergolong tinggi. Masalah ekonomi rumah tangga tercatat menjadi yang tertinggi menjadi penyebabnya.
Setiap hari kerja, Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bogor melayani rata 16 gugatan cerai. Sejak Januari sampai Agustus 2019, tercatat ada 3.880 kasus perceraian.
Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor setiap harinya selalu ramai didatangi warga yang mendaftar gugatan cerai maupun menghadiri persidangan. Angka perceraian di Kabupaten Bogor tercatat cukup tinggi.
Ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Ny. Tri terlihat seorang diri mendaftarkan gugatan perceraian di kantor yang beralamat di Jalan Bersih Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jum’at (27/9/2019) siang.
“Suami saya sudah menikah lagi dan saya selama itu menafkahi hidup sendiri, sedangkan janji dia akan mengurus gugatan cerai belum dilakukan dia sampai akhirnya saya sendiri yang harus daftar disini. Saya juga sudah lapor ke P2TP2A Kabupaten Bogor,” ungkapnya usai menyerahkan berkas gugatan.
Untuk diketahui, Merujuk data Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, sejak Januari sampai Agustus 2019, tercatat ada 3.880 perceraian. Penggugat cerai dari pihak wanita atau cerai gugat mendominasi dalam angka perceraian ini.
Kepaniteraan Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Teti Sunengsih, mengatakan di Kabupaten Bogpr rata-rata ada 485 perceraian setiap bulan, dan rata-rata ada 16 perceraian setiap harinya. ”Penggugat cerai dari pihak wanita atau cerai gugat mendominasi dalam angka perceraian ini,” jelasnya.
Database dalam 8 bulan terakhir, cerai gugat atau pengugat cerai dari pihak wanita tercatat ada dalam 3003 perceraian. Sedangkan cerai talak atau penggugat cerai dari pihak laki-laki berada di angka 877 perceraian. “Yang paling tinggi atau terbanyak penyebabnya adalah masalah tingkat ekonomi,” tukasnya. (*/als)