BERITA BOGOR – Anak – anak di Bumi Tegar Beriman diharapkan dapat Membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor telah melakukan sosialisasi sejak 2017 dan launching sekitar Agustus 2018 lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja, Kamis (19/9/2019).
Kebijakan tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ) ini telah berlaku Nasional sejak diterbitkannya peraturan Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Dirinya mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Bogor sekitar 4.585.813 jiwa. Dalam pelayanan membuat KIA itu mudah dan cepat apabila orangtuanya melengkapi berkas persyaratannya, dengan iharapan anak – anak di Kabupaten Bogor dapat memiliki KIA seluruhnya secara bertahap.
Syarat dan Prosedur membuat Kartu Identitas Anak ( KIA )
“Anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni :
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali,”.
Sedangkan untuk Anak, lanjut Oeje, yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah :
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,
- KK asli orangtua/wali,
- KTP asli kedua orangtuanya/wali,
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (seirama)
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara membuat Kartu Identitas Anak ( KIA )
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.(rls)