BERITA BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin melantik pejabat esselon II atau setara kepala dinas, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (27/4) pagi. Keempatpejabat itu diantaranya, Dedi Bachtiar, Oetje Soebagdja, Azzahir, dan Herdi.
Dalam proses mutasi dan pelantikan tersebut, Dedi Bachtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, dimutasi menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan atau DKP.
Lalu Oetje Soebagdja yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, dimutasi menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan atau Diskanak.
Herdi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dimutasi menjadi Kepala Disdukcapil. Sementara Azzahir kini menjadi Kepala Inspektorat atau Inspektur.
Dalam proses mutasi dan pelantikan tersebut, beberapa posisi sementara waktu dibiarkan kosong. Seperti halnya Kepala Bappenda yang ditinggal Dedi Bachtiar.
Menurut Bupati Ade Yasin, jabatan Bappenda Kabupaten Bogor akan dilelang atau dilakukan open bidding termasuk Satpol PP. Sehingga, semua yang masuk kriteria pencalonan jabatan ini, bisa mengikuti tes open bidding sesuai aturan.
“Bappenda akan di open bidding. Jadi harus kosong dulu,” kata Ade Yasin usai melantik.
Di luar itu, beberapa jabatan yang akan dilakukan open bidding diantaranya adalah jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun begitu, Ade Yasin mengaku belum memutuskan kapan lelang jabatan terbuka atau open bidding tersebut dibuka. Hanya saja, ia mempersilahkan semua pejabat yang berkompeten, memiliki kemampuan untuk mempersiapkan diri.
“Prosesnya sih dari sekarang. Karena kita juga masih harus lihat dulu, siapa (pejabat) yang cocok mengisi beberapa jabatan kepala yang kosong saat ini,” tegas Ade Yasin.
Pada proses open bidding yang telah berjalan sebelum-sebelumnya, mekanisme yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mengacu pada Undang-undang (UU) Aparatur Sipil (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang ASN. Dimana uji kompetensi para peserta, akan dikawal tim panitia seleksi (pansel)
Tim pansel sendiri, langsung dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan juga dari internal Pemkab Bogor.
Setelah open bidding dilakukan, Komite Aparatur Sipil Negara atau KASN, akan memberikan penilaian. Mulai dari keabsahan pelaksanaan, hingga aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Jika sudah dianggap sah oleh KASN, tanpa ada temuan kecurangan, laporan dari pihak yang merasa dirugikan, laporan yang sudah diserahkan Pemkab Bogor kepada KASN, akan dikembalikan untuk kemudian ditindaklanjuti. (red)