BERITA BOGOR – Organda Tuntut Pemkot Bogor Cabut Penghapusan Batas Usia Angkutan Kota (Angkot). Hal ini disampaikan oleh Ketua tim evaluasi Organda Kota Bogor Trihandoyo.
Organda Kota Bogor menuntut Pemkot Bogor menghapus pembatasan usia angkot di wilayahnya. “seharusnya pemerintah sudah memahami bahwasanya ketika angkot lolos uji KIR artinya angkot tersebut masih layak untuk beroperasi berapapun usianya,” pintanya. Kamis (17/10/2019). .
Menurutnya, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang berjalan sepihak lantaran tidak pernah ada sosialisasi yang jelas kepada Organda. Misalnya, penghentian atau penolakan KIR yang dilakukan secara sepihak pada kendaraan yang berusia 20 tahun ke atas. “Ini tidak sesuai dengan Surat Kadishub Kota Bogor tahun 2019,” tegasnya.
“Batasan usia angkot secara langsung merugikan Organda karena angkot di atas 20 tahun sepenuhnya tidak dapat beroperasi. Meskipun angkot lolos KIR yang artinya lolos jalan dan dapat beroperasi,” lanjutnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengakui, jika selama ini masih ada komunikasi yang tidak sejalan antara Organda dan pemerintah. Karena itu, pihaknya terus melakukan kajian teknis terkait beberapa aturan trasnportasi salah satunya pembatasan usia angkot dalam satu bulan ke depan. (sof)