BERITA BOGOR – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2019 dibekali regulasi dan panduan pelaksanaan Pilkades, mulai tahap penjaringan bakal calon kepala desa sampai dengan penetapan hasil perolehan suara.

Pilkades Gorowong Parung Panjang, (3/11/2019)
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada tahap pelaksanaan pemilihan mengacu pada regulasi dan panduan yang telah ditetapkan. Panitia Pilkades perlu memperhatikan regulasi dan panduan pelaksanaan secara benar dan penuh ranggung jawab. Berdasarkan Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara, pengeluaran seluruh isi kotak suara, pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan dan penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan. Kegiatan panitia dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat. Kegiatan panitia juga dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pilkades Karang Tengah Babakan Madang, (3/11/2019)
Panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara, dan pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Apabila surat suara rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Saat penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir. Sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung, jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS, jumlah pemilih dari TPS lain, jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Penghitungan suara, dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat. Saksi calon dalam penghitungan suara, harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
Proses selanjutnya, Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon. Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 eksemplar dan menempelkan 1 eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Berita acara beserta kelengkapannya, dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel. Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

Pilkades Bojong Koneng Babakan Madang, (3/11/2019)
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih. Bila jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa dengan TPS lebih dari 1, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa dengan TPS hanya 1, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
• Bila jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa dengan TPS lebih dari 1, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
• Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa dengan TPS hanya 1, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
• Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempatlain yang terjamin keamanannya. (*)
sumber kemendagri goid