BERITA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.
“Ada tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir ini, yang pertama 3 korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus, 9 tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di Polres,” jelas Hendri Fiuser.
“Yang kedua malam Sabtu kemarin, ada dua kejadian di Bogor Utara, kemudian di Bogor Tengah. Yang Bogor Utara satu korban luka di punggung, itu sudah kita amankan 7 tersangka dan diamankan di Polsek. Untuk yang di Bogor Tengah, yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kami amankan tersangkanya 4 orang, sekarang diproses di Polsek,” tambahnya.
Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, masih terus didalami perannya dan beberapa sudah diketahui sebagai pelaku yang membuat korban luka berat dan meninggal. “Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, dan yang menyebabkan meninggal dunia itu sudah kita tangkap,” katanya.
Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun lebih penjara. “Untuk Undang Undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012, anak yang umur 14-18 tahun, untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih itu bisa ditahan. Makanya seluruh pelaku kita tahan, karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun, kategori anak karena di bawah 18 tahun,” tegasnya.
“Jadi berlaku sistem peradilan anak di mana diaturannya menyatakan bahwa anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan. Jadi pengecualian dari pada diversi. Makanya pihak pemkot bersama-sama sepakat untuk mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum, salah satunya memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan karena mengacu pada UU 11 tahun 2012 tadi,” tambahnya. (hum)