BERITA BOGOR – Usaha jasa wisata diminta tutup. Khusus rumah makan dan restoran di minta untuk melakukan pelayanan dalam bentuk pesanan bawa pulang (take away). Pasar tradisional di imbau tetap buka pukul 04.00 sampai 13.00 WIB.
Sanksi PSBB berupa peringatan dan surat pernyataan, maupun penyegelan dan pencabutan ijin usaha
Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Corona Desease j(Covid-19) masih menggiatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020. “Petugas kami masih turun memantau tempat usaha termasuk rumah makan, restoran dan pasar tradisional,” ucap Ruslan selaku Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (28/5/2020).
Ruslan menegaskan pihaknya telah melaksanakan tugas secara humanis dan preventif. Namun, akan menindak tegas pelanggar PSBB. Hal ini digiatkan untuk mempercepat berakhirnya masa pandemi.
Dirinya juga menjelaskan, sebanyak 33 usaha rumah makan dan restoran wilayah Gadog Megamendung Cisarua yang telah melanggar, sudah dipanggil dan membuat pernyataan untuk mematuhi PSBB. “Pihak kami sudah memanggil pengusahanya untuk membuat pernyataan supaya mengikuti aturan PSBB yang apabila melanggar akan dikenakan sanksi PSBB,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Bogor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan aktifitas, yakni ibadah, belajar, bekerja dari rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas, rumah makan melayani take away, jam operasional pasar rakyat pukul 04.00-13.00 WIB, Supermarket dan Hypermart pukul 09.00-18.00 WIB. (goy/red)