BERITA BOGOR – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) sudah beroperasi. Jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13:00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, digedung sate (26/5/2020) menyampaikan Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan SAMSAT lainnya seperti SAMSAT Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-SAMSAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Setiawan memastikan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak COVID-19,” ucapnya. (hum)