
Sungai Cisarua Puncak Bogor (2/11)
BERITA BOGOR – Persoalan sampah dan ancaman pencemaran lingkungan hidup dan Sungai masih ditemukan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aktifis dan Pegiat Lingkungan Hidup soroti peran Pemerintah Desa. UPT DLH Wilayah III gerak cepat mengangkut sampah menumpuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisarua, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Persoalan sampah dan ancaman lingkungan hidup dan pencemaran Sungai di Bogor dikritik akktifis dan pegiat lingkungan hidup. Salam Adil Lestari

Dwi Retnastuti, ST, Aktifis WALHI Jawa Barat
Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dwi Retnastuti, ST, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk penanganan sampah dari sumbernya sebagaimana amanat Undang – undang Sampah Nomor 18 Tahun 2008.
“Kami terus menerus mendorong Pemerintah Desa untuk mempunyai Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan lingkungan terutama persoalan sampah. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan sampah,” desak Dwi Retnastuti, ST, saat dihubungi, Senin (2/11/2020)
Menurutnya, Pemerintah Desa dianggap perlu memiliki Perdes tentang pengelolaan lingkungan terutama soal pengelolaan sampah yang didalam Perdes itu harus mencakup semuanya. “Termasuk, didalamnya diatur sistem pengelolaan sampah, sanksi dan awarding, harus jelas siapa yang harus mengawasi implementasi dari Perdes itu, menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah sehingga masyarakat tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
“Menurut saya, para kades harus duduk bersama untuk membahas persoalan sampah lintas wilayah desa. Ini penting supaya ada aturan yang tegas yang dibuat setiap Pemerintah Desa, termasuk penegakan hukum dan harus ada petugas desa untuk melakukan pengawasan setiap hari,” terang Aktifis WALHI Jabar yang membidangi advokasi sampah.
Dirinya mengajak seluruh Kepala Desa untuk lebih peka terhadap persoalan sampah dan jangan hanya mengandalkan pemerintah daerah. “Kami mendorong para kepala desa untuk mulai berubah mind setnya terhadap persoalan sampah. Sebagaimana tertuang dalam Undang – undang Sampah Nomor 18 Tahun 2008 pada Bagian Keempat (Pasal 9) diatur Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegasnya ditujukan kepada para Kepala Desa.

Mang Uka, Ketua Dewan Pembina FORMACIP
Terpisah, Mang Uka selaku Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Ciawi Peduli (FORMACIP) juga mendesak komitmen Pemerintah Desa Kopo terhadap pelestarian lingkungan dan pengendalian sampah dilingkungan desa.
“Terlebih jika seorang pejabat publik mangatakan bahwa sampah bukan urusan kewenangan salah satu instansi, ini sangat berbahaya, apalagi yang jika perkataannya itu di tiru oleh warganya,” ujar Mang Uka, pegiat lingkungan hidup, kepada Berita Bogor, (2/11)
Hal ini disampaikan Mang Uka setelah adanya pemberitaan di media online, Wiwin Wildan selaku Kepala Desa Kopo yang mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya membantu dan bekerjasama dengan UPT DLH dalam hal penanganan sampah liar yang ada diwilayah kerjanya tersebut.
“Iya soal itu kan program DLH juga ya, Sementara kami Pemerintah Desa akan dan siap membantu sifatnya.” singkat Wiwin Wildan, sambil bergegas jalan, (dilansir Penapublik, pada 2/11).

Aktifitas UPT DLH Wilayah III di Desa Kopo, Cisarua Puncak Bogor, (2/11)
Terkait penanganan tumpukan sampah, Kepala UPT DLH Wilayah III, Rudi Andryanto membenarkan adanya tumpukan sampah yang mengancam pencemaran sungai. Pihaknya bergerak cepat dalam pengangkutan sampah. “Perlu diperkuat lagi kesadaran warga terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Buanglah sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Sampah supaya tidak mencemari lingkungan hidup dan DAS,” kata Rudi Andryanto saat dihubungi Berita Bogor,(2/10) sore.
Tumpukan sampah tak jauh dari jembatan Dirgo Kampung Kebon Cau, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua pun diangkut dengan menggunakan 3 armada Truk Sampah DLH Kabupaten Bogor. “Kami berharap kedepan bisa kembali pada fungsi awalnya yang asri. Kami juga berupaya melakukan koordinasi dengan Kecamatan Cisarua, UPT Pengairan dan PUPR Ciawi karena ini butuh perhatian khusus bukan hanya DLH saja akan tetapi disini lintas sektoral, ” imbuhnya. ((als)