Menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor secara resmi juga melarang segala bentuk aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kota Bogor.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan, para penganut Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan, pelarangan meliputi penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Jemaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Dijelaskan pula, bahwa pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI.
Di samping itu, jelasnya, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.
Selain itu, kata Walikota, juga menimbang Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.
Seiring dengan keluarnya larangan tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarkis atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor.
Menyusul dikeluarkannya Surat ketetapan tersebut, menurut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor Asep Firdaus. Jumat 4 Maret mendatang, akan ditindaklanjuti dengan rapat muspida untuk melakukan pembahasan lebih lanjut yang rencananya digelar di Polres Kota Bogor, Jalan Kedung Halang Bogor. (dian/yan/als)
sumber : Kota Bogor 04/03/2011