BERITA BOGOR – Permasalahan usaha pertambangan ilegal amasih menjadi fokus bagi wakil rakyat maupun aktifis lingkungan hidup. Pemprov Jawa Barat meminta jajaran di kabupaten/kota menindak tegas apabila ditemukan usaha pertambangan yang tidak dilengkapi perijinan.
Wagub Jawa Barat meminta Pemkab dan Pemkot se Jawa Barat untuk menertibkan usaha pertambangan terutama yang ilegal.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya mengungkapkan, sepanjang yang diketahuinya, pada tahun 2018 lalu, ada sekitar 11 perusahaan tambang yang mendaftarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pemprov Jabar. “kalau tidak salah hanya 11 (yang mendaftarkan IUP-Red). Selebihnya ilegal alias tidak berizin,” kata Wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Bogor ini.
Dirinya mengajak kepada semua pihak terkait dan mempunyai kewenangan tentang penertiban dan pengendalian usaha pertambangan untuk bekerja secara tegas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing – masing.
Sementara, Direktur Walhi Jawa Barat Meiki W. Paendong mengaku jika pihaknya telah mendesak Dinas ESDM Provinsi Jabar untuk segera melakukan moratorium (penangguhan-Red) atas semua pengajuan ijin usaha tambang yang baru maupun perpanjangan ijin usaha tambang.
“Kami mendesak Pemprov Jabar agar segera melakukan moratorium perijinan. Kami akan terus kawal dan intervensi kebijakan tersebut,” tandas Meiki sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam rapat koordinasi ‘Sosialiasi Antikorupsi dan Pengelolaan Pertambangan di Jabar’ di The Arnawa Hotel, Kab. Pangandaran, Jumat (7/2/2020), meminta seluruh Wakil Walikota maupun Wakil Bupati untuk melakukan penertiban usaha pertambangan terutama usaha tambang ilegal atau tidak berizin. “Masih banyak yang belum tertib dan menyalahi tata cara penambangan sehingga terjadi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.” kata Wakil Gubernur. (*/als) foto ilustrasi