Menurut keterangan yang disampaikan Wadir Reskrimum, sejauh ini perkembangan untuk kasus tersebut pihaknya sudah melakukan sidik kepada beberapa saksi termasuk adanya penambahan barang bukti lainnya.
“Intinya kami dari pihak kepolisian sudah melakukannya secara marathon untuk proses penyidikan. Kami juga sudah memeriksa 10 orang saksi yang pada saat itu melihat dan mendengar saat kejadian terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya usai menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt. Muslihat Kota Bogor, Selasa (23/01/2018).
Selain itu, kasus yang kini sudah ditangani langsung oleh Polda Jabar, pihak kepolisian akan terus mengembangkannya dengan menguji dan menganalisa beberapa barang bukti lainnya seperti CCTV serta adanya proyektil senjata yang bersarang di tubuh korban meninggal dunia.
“Selain senjata api milik Polri berjenis HS kaliber 9 mm, magazine dan 4 butir amunisi, kami pun akan segera melakukan uji CCTV, proyektil senjata yang bersarang dan juga beberapa benda lainnya seperti sapu dan kayu,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Wadir Reskrimum, pasca insiden terjadi, dari kedua belah pihak terus melakukan pernyataan pembelaannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota. “Semua pernyataan pembelaan, baik dari rekan-rekan korban (Fernando) ataupun teman atau calon istri dari Briptu Ridho semua akan kita uji dengan cara legal standing yang bersifat pendapat ahli yang nantinya akan kita analisa,” pungkasnya. (erick)