Berita Bogor | Pendaftaran akta kelahiran di kabupaten Bogor saat ini tidak perlu antri lagi karena saat ini sudah bisa mendaftar akta kelahiran secara online.
Salah satunya pembuatan akta kelahiran online di kabupaten Bogor tetapi bagi yang belum paham menggunakan internet sebaiknya datang langsung ke kantor Disdukcapil atau offline.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran saat ini selalu menggunakan barcode. Penggunaan sistem baru itu setidaknya bisa menghindari pemalsuan dokumen penting bagi warga Kabupaten Bogor.
“Iya sekarang kita menggunakan sistem tanda tangan saya sebagai kadisdukcapil untuk KK dan Akte Kelahiran memakai sistem barcode,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja kepada BeritaBogor di kantornya, Cibinong,
Menurutnya, dengan sistem tanda tangan yang dilindungi oleh barcode itu akan lebih efisien dari sebelumnya. “Juga manfaatnya menghindari pemalsuan tanda tangan juga jika dilindungi barcode itu dan ini sudah berjalan selama beberapa pekan,” Lanjutnya.
Dia juga berharap, dengan adanya sistem tanda tangan barcode bisa lebih optimal lagi dalam melayani masyarakat dalam permohonan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Mudah-mudahan saja lebih efektif dan lebih mempercepat pembuatan akte maupun KK bagi masyarakat Kabupaten Bogor tanpa perlu menunggu lama, atau sehari jadi pun bisa,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja.
Proses Pendaftaran Akta Kelahiran
Berikut proses yang langsung dijalani admin, semoga bisa menjelaskan bagaimana cara membuat akte lahir baik lewat online atau offline, sehingga warga dapat memilih cara yang lebih dapat menyesuaikan dari segi waktu.
Proses Pendaftaran Akta Kelahiran Online di Kabupaten Bogor :
- Silahkan mengunjungi website http://semangat.bogorkab.go.id/
- Selanjutnya lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan nomor kartu keluarga, NIK kepala keluarga, no telp/hp, email dan password kemudian klik DAFTAR.
- Jika sudah akan muncul pemberitahuan NIK berhasil di daftarkan, selanjutnya akan dibawa kembali ke tampilan awal kemudian Login dengan akun yang terdaftar tadi,
- Lalu pilih menu AKTA LAHIR jika sudah paham tata cara pembuatan akta lahir online kemudian telah membaca persyaratan
- Pada menu AKTA LAHIR (poin no 3) ada dua pilihan yang sudah memiliki NIK atau telah tercantum di KK dan belum memiliki NIK seperti yang mengurus akte kelahiran orang dewasa sementara eKTP belum jadi (harus upload resi eKTP). Tetapi cara pendaftaran sama saja. Baik langsung saja jika melakukan proses pendaftaran benar akan muncul seperti gambar dibawah kemudian klik saja AJUKAN DAFTAR.
- Nanti akan keluar semua anggota keluarga sesuai dengan kartu keluarga kemudian klik AJUKAN untuk anggota keluarga yang belum memiliki akta lahir.
- Dan nanti akan muncul otomatis nama bayi, ayah dan ibu yang perlu dilakukan adalah mengisi data saksi kelahiran bayi sebanyak dua orang saksi sebagai salah satu persyaratan membuat akta kelahiran. Jika sudah scan semua berkas diunggah kemudian klik UPLOAD
- Dan nanti akan keluar no tiket beserta data lain selanjutnya klik menu PRINT (sebelah kanan).
- Terakhir bawa semua dokumen asli beserta kertas yang sudah di cetak tadi ke kantor Disdukcapil , karena banyaknya antusias masyarakat yang menyambut program Disdukcapil kabupaten Bogor dengan semangat.bogorkab.go.id nya dibutuhkan beberapa hari untuk verifikasi jadi sabar dan tunggu saja.
Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran
- Dua lembar fotocopy KTP elektonik saksi, boleh siapa saja selain orangtua.
- Mengisi formulir akta kelahiran | DOWNLOAD FORMULIR.
- Surat Keterangan kelahiran dari Bidan, Dokter, Rumah sakit, SPTJM (Asli tanda tangan dan stempel basah)
- Surat nikah / Akta perkawinan Legalisir.
- KK dan KTP elektonik kedua orangtua.
- Fotocopy KTP elektonik (Bila usia pemohon 17 tahun atau sudah menikah).
- Fotocopy Ijazah bila ada
- Surat Pernyataan Anak Ibu (Apabila orang tua tidak memiliki buku nikah KUA / Akta nikah Catatan Sipil) | DOWNLOAD S.P.A.I
- Surat Pernyataan Jarak Anak (Apabila jarak anak lebih dari 10 tahun) | DOWNLOAD S.P.J.A
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (Apabila tidak ada surat keterangan lahir) | DOWNLOAD S.P.T.J.M
- Tidak boleh dikuasakan / harus salah satu orang tuanya HADIR.
Bagimana Mengurus Akta Kelahiran Jika Bayi Lahir Non Bidan/Dukun
Mungkin ada beberapa masyarakat yang lahiran di dukun atau lainnya, tidak perlu bingung walaupun dalam syarat akte lahir disebutkan harus melampirkan Surat Keterangan kelahiran dari Bidan, Dokter, Rumah sakit.
Karena bisa dengan mengisi SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) kemudian dilengkapi orang yang membantu proses persalinan bayi tersebut. Surat ini juga berlaku untuk surat keterangan lahir dari dokter, bidan apabila hilang.
Alamat Disdukcapil Kabupaten Bogor
Jalan Curug No.31, Pakansari, Cibinong, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16915
Whatsapp Disdukcapil Kabupaten Bogor klik 628129001600